Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah Nilai KPK Arogan karena Kewenangan yang Luas

Kompas.com - 25/03/2015, 19:02 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan semangat untuk meningkatkan kinerja Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi. Namun, seiring dengan banyaknya kasus korupsi besar yang ditangani, KPK justru terkesan arogan dan keluar dari cita-cita awal pembentukannya.

"Sebelum ada KPK, pemberantasan korupsi itu memang sudah ada, tetapi belum optimal sehingga dibentuklah KPK. Dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, lembaga itu diberi mandat untuk melakukan supervisi, koordinasi, dan monitoring terhadap semua institusi tanpa batas," ujar Fahri saat diskusi bertajuk "Kenapa KPK Terancam?" di Institut Peradaban, Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Fahri menilai, belakangan KPK kerap bertindak sewenang-wenang dan bahkan arogan pada saat menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dia mencontohkan ketika KPK menetapkan mantan Menteri Agama yang juga mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus korupsi dana haji. Saat itu, penetapan tersangka dilakukan tanpa ada pemeriksaan terlebih dahulu.

Penetapan tersangka itu, kata dia, dilakukan ketika Suryadharma masuk ke dalam barisan Koalisi Merah Putih yang mendukung Prabowo Subianto sebagai calon presiden. Namun, hingga kini, belum ada kejelasan kasus Suryadharma sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih jauh, Fahri melihat, saat ini ada ketidakjelasan status kelembagaan. Menurut dia, Indonesia memiliki tiga lembaga inti, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Namun, KPK yang seharusnya merupakan turunan dari lembaga inti tersebut memiliki kesan lebih superior dari lembaga inti yang ada sehingga apa pun yang dilakukan KPK dianggap benar, sementara yang dilakukan lembaga lain salah.

"Seperti dalam kasus Komjen BG, karena tidak melalui KPK, lembaga lain seperti kepresidenan dan DPR yang meloloskan BG serta lembaga yudikatif yang memutus praperadilan BG disalahkan karena bertentangan dengan KPK," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun dalam Draf Revisi UU TNI , Puspen: Sudah lewat Analisis

Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun dalam Draf Revisi UU TNI , Puspen: Sudah lewat Analisis

Nasional
Kuota Haji Ditambah, Cak Imin: Gunakan dengan Sungguh-sungguh, agar Tak Timbulkan Kecemburuan

Kuota Haji Ditambah, Cak Imin: Gunakan dengan Sungguh-sungguh, agar Tak Timbulkan Kecemburuan

Nasional
Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best

Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best

Nasional
World Water Forum 2024 Hasilkan Deklarasi Menteri, Menteri Basuki Paparkan 3 Poin Utama

World Water Forum 2024 Hasilkan Deklarasi Menteri, Menteri Basuki Paparkan 3 Poin Utama

Nasional
DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU soal Kasus Dugaan Asusila terhadap Anggota PPLN

DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU soal Kasus Dugaan Asusila terhadap Anggota PPLN

Nasional
Menlu Desak Eropa Hentikan Konflik Palestina-Israel Lewat Solusi Dua Negara

Menlu Desak Eropa Hentikan Konflik Palestina-Israel Lewat Solusi Dua Negara

Nasional
Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

Nasional
Jokowi Sebut Australia, Belanda, Jepang Dukung Indonesia Gabung OECD

Jokowi Sebut Australia, Belanda, Jepang Dukung Indonesia Gabung OECD

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

Nasional
PP Tapera, Potongan Penghasilan 3 Persen Berakhir Saat Pekerja Pensiun

PP Tapera, Potongan Penghasilan 3 Persen Berakhir Saat Pekerja Pensiun

Nasional
Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bangka Belitung, Aceh, dan Jateng

Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bangka Belitung, Aceh, dan Jateng

Nasional
Lewat Program Zakat Produktif Dompet Dhuafa, Kandang Maggotin Lampung Panen Ratusan Kg Lele

Lewat Program Zakat Produktif Dompet Dhuafa, Kandang Maggotin Lampung Panen Ratusan Kg Lele

Nasional
KPU Lantik Komisioner Terpilih di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara

KPU Lantik Komisioner Terpilih di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara

Nasional
KPK Sebut Hakim yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh Tidak Konsisten

KPK Sebut Hakim yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh Tidak Konsisten

Nasional
PP Tapera Diteken, Pendapatan Pegawai Negeri, Swasta, dan 'Freelance' Akan Dipotong 3 Persen

PP Tapera Diteken, Pendapatan Pegawai Negeri, Swasta, dan "Freelance" Akan Dipotong 3 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com