JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan semangat untuk meningkatkan kinerja Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi. Namun, seiring dengan banyaknya kasus korupsi besar yang ditangani, KPK justru terkesan arogan dan keluar dari cita-cita awal pembentukannya.
"Sebelum ada KPK, pemberantasan korupsi itu memang sudah ada, tetapi belum optimal sehingga dibentuklah KPK. Dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, lembaga itu diberi mandat untuk melakukan supervisi, koordinasi, dan monitoring terhadap semua institusi tanpa batas," ujar Fahri saat diskusi bertajuk "Kenapa KPK Terancam?" di Institut Peradaban, Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Fahri menilai, belakangan KPK kerap bertindak sewenang-wenang dan bahkan arogan pada saat menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dia mencontohkan ketika KPK menetapkan mantan Menteri Agama yang juga mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus korupsi dana haji. Saat itu, penetapan tersangka dilakukan tanpa ada pemeriksaan terlebih dahulu.
Penetapan tersangka itu, kata dia, dilakukan ketika Suryadharma masuk ke dalam barisan Koalisi Merah Putih yang mendukung Prabowo Subianto sebagai calon presiden. Namun, hingga kini, belum ada kejelasan kasus Suryadharma sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih jauh, Fahri melihat, saat ini ada ketidakjelasan status kelembagaan. Menurut dia, Indonesia memiliki tiga lembaga inti, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Namun, KPK yang seharusnya merupakan turunan dari lembaga inti tersebut memiliki kesan lebih superior dari lembaga inti yang ada sehingga apa pun yang dilakukan KPK dianggap benar, sementara yang dilakukan lembaga lain salah.
"Seperti dalam kasus Komjen BG, karena tidak melalui KPK, lembaga lain seperti kepresidenan dan DPR yang meloloskan BG serta lembaga yudikatif yang memutus praperadilan BG disalahkan karena bertentangan dengan KPK," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.