JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI diminta harus menuntaskan pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Jika tidak, maka tudingan kriminalisasi terhadap para pembela Komisi Pemberantasan Korupsi, akan terus menempel ke Polri.
"Pihak kepolisian yang sudah menetapkan tersangka, PR-nya adalah kasus yang dituduhkan ke Denny itu betul adanya," kata aktivis antikorupsi dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Dahnil Anzar kepada Kompas.com, Rabu (25/3/2015).
Denny bersama sejumlah aktivis antikorupsi beberapa waktu lalu lantang membela KPK saat bersitegang dengan Polri dalam kasus Komjen Budi Gunawan. Dalam perseteruan itu, dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus berbeda.
Abraham menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Sementara Bambang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan memerintahkan memberikan keterangan palsu kepada saksi saat sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
"Kalau pun benar terbukti Denny melakukan tindak pidana korupsi, sulit untuk tidak mengaitkan dengan rangkaian peristiwa yang melibatkan Bambang dan sejumlah penyidik KPK. Terlepas dari itu, fakta yang kita terima adalah kriminalisasi terhadap pendukung KPK terjadi secara sistematis," katanya.
Denny resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Denny akan diperiksa pada Jumat (24/3/2015) atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan sistem paspor elektronik tahun 2014. Denny ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan gelar perkara, Minggu (22/3/2015).
Gelar perkara tersebut melengkapi keterangan 21 saksi dan penyitaan tujuh dokumen yang telah dilakukan sebelumnya. Penyidik pun memutuskan Denny sebagai tersangka perdana dalam kasus yang disebut payment gateway. Denny dianggap bertanggung jawab atas pengadaan proyek tersebut yang bernilai Rp 32,4 miliar.
Dalam proyek yang berlangsung pada Juli-Oktober 2014 itu, terdapat pula dugaan pungutan tidak sah yang berasal dari pembuatan paspor sebesar Rp 605 juta. (Baca: Denny Indrayana Bantah "Payment Gateway" Rugikan Negara)
Selain Denny, penyidik juga menduga ada keterlibatan dua vendor proyek tersebut, yaitu PT Nusa Inti Artha dan PT Finnet Indonesia. Sebelumnya Denny mengatakan, penetapannya sebagai tersangka merupakan risiko dalam perjuangan memberantas korupsi. Denny mengatakan, sejak awal ia dan keluarga telah siap dengan penetapan tersangka itu. (Baca: Denny Indrayana: Ini Risiko Perjuangan Melawan Korupsi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.