Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Panggilan Salah Alamat, Pollycarpus Batal Hadiri Sidang Gugatan di PTUN

Kompas.com - 25/03/2015, 13:30 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto, tidak menghadiri sidang gugatan terhadap pembebasan bersyarat dirinya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Rabu (25/3/2015). Pollycarpus absen karena surat panggilan yang dikirimkan pengadilan salah alamat.

Muhammad Isnur, kuasa hukum Imparsial selaku penggugat, menyesalkan ketidakhadiran Pollycarpus akibat kesalahan alamat. Padahal, menurut dia, alamat yang digunakan pengadilan adalah alamat yang tercantum dalam surat Menteri Hukum dan HAM mengenai pembebasan bersyarat bagi Pollycarpus.

"Bagaimana hal seperti itu bisa terjadi. Padahal baru langkah awal, tetapi sudah menunjukkan bahwa Menkumham tidak serius," ujar Isnur saat ditemui seusai mengikuti persidangan di Gedung PTUN, Rabu siang.

Isnur juga menyesalkan kuasa hukum Menkumham yang akhirnya tidak dapat memberikan jawaban dalam persidangan karena tidak memiliki legalitas sah. Saat ditanya oleh Hakim Ketua Ujang Abdulah, kuasa hukum Menkumham ternyata tidak dilengkapi surat kuasa.

Nur Ichwan, yang datang mewakili Menkumham, beralasan bahwa surat tersebut baru dibuat pada Rabu pagi dan belum ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Menurut dia, surat kuasa tersebut nantinya akan dilengkapi bersamaan dengan surat jawaban gugatan.

Sidang perdana tersebut tidak berlangsung lama. Hakim Ujang memutuskan persidangan akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan (1/4/2015). Sidang lanjutan itu mengagendakan penyampaian jawaban dari tergugat.

Imparsial menilai pembebasan bersyarat bagi Pollycarpus bertentangan dengan undang-undang. Pembebasan itu dianggap tidak dapat diterima oleh masyarakat dan tidak mempertimbangkan kepentingan ketertiban, keamanan, serta rasa keadilan.

"Pertama, kami menganggap kasus ini belum tuntas. Kedua, belum ada pemenuhan syarat pemberian bebas bersyarat yang dilakukan Pollycarpus," kata Isnur.

Pollycarpus menerima pembebasan bersyarat setelah menjalani 8 tahun dari 14 tahun masa hukumannya. Meski demikian, Pollycarpus tetap harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung satu bulan sekali. Selain wajib lapor, Pollycarpus juga harus mematuhi semua aturan, termasuk tidak boleh pergi ke luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com