JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menghadiri sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum KPK Rasamala Aritonang mengatakan, pihaknya tidak dapat hadir karena tim hukum KPK masih mempersiapkan sejumlah berkas gugatan.
"Biro hukum masih melakukan persiapan berkas-berkas," ujar Rasamala melalui pesan singkat, Senin (23/3/2015).
Rasamala mengatakan, banyaknya tersangka yang menggugat KPK melalui praperadilan membuat KPK perlu menyiapkan banyak berkas. Untuk mempelajari berkas-berkas tersebut, kata Rasamala, membutuhkan waktu yang cukup panjang.
"Ini kan permohonan praperadilan ada empat. Kami harus pelajari masing-masing berkas dan menyiapkan bukti pendukung," kata Rasamala.
Terlebih lagi, kata Rasamala, tim hukum juga harus mempersiapkan tanggapan dan bukti atas gugatan tersebut. Mengenai penambahan materi gugatan dari Pihak Sutan, Rasamala mengaku belum menerima informasi tersebut.
"Biro hukum belum dapat info soal perubahan tersebut," kata Rasamala. (Baca: Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Praperadilan Sutan Ditunda 2 Pekan)
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Asiadi Sembiring memutuskan untuk menunda sidang gugatan praperadilan bagi Sutan karena KPK selaku termohon tidak hadir. Jadwal sidang pun diundur menjadi tanggal 6 April 2015.
"Karena mau ada libur Paskah, sidang praperadilan dilanjutkan dua minggu lagi pada tanggal 6 April 2015 supaya pihak termohon bisa dipanggil sekali lagi," ujar Hakim Asiadi. (Baca: Ajukan Praperadilan, Sutan Bhatoegana Tetap Diperiksa sebagai Tersangka)
Sutan menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI. Eggi mengatakan, ada kejanggalan dalam penetapan Sutan sebagai tersangka.
Dalam permohonan praperadilan, tim kuasa hukum Sutan juga mempersalahkan penahanan yang dilakukan KPK terhadap Sutan. Menurut kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana, penahanan tersebut dilakukan tanpa lebih dulu melakukan pemanggilan terhadap Sutan, dan pemeriksaan saksi-saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.