Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kurang Persiapan Hadapi Gugatan Sutan karena Banyak yang Praperadilan

Kompas.com - 23/03/2015, 17:35 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menghadiri sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum KPK Rasamala Aritonang mengatakan, pihaknya tidak dapat hadir karena tim hukum KPK masih mempersiapkan sejumlah berkas gugatan.

"Biro hukum masih melakukan persiapan berkas-berkas," ujar Rasamala melalui pesan singkat, Senin (23/3/2015).

Rasamala mengatakan, banyaknya tersangka yang menggugat KPK melalui praperadilan membuat KPK perlu menyiapkan banyak berkas. Untuk mempelajari berkas-berkas tersebut, kata Rasamala, membutuhkan waktu yang cukup panjang.

"Ini kan permohonan praperadilan ada empat. Kami harus pelajari masing-masing berkas dan menyiapkan bukti pendukung," kata Rasamala.

Terlebih lagi, kata Rasamala, tim hukum juga harus mempersiapkan tanggapan dan bukti atas gugatan tersebut. Mengenai penambahan materi gugatan dari Pihak Sutan, Rasamala mengaku belum menerima informasi tersebut.

"Biro hukum belum dapat info soal perubahan tersebut," kata Rasamala. (Baca: Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Praperadilan Sutan Ditunda 2 Pekan)

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Asiadi Sembiring memutuskan untuk menunda sidang gugatan praperadilan bagi Sutan karena KPK selaku termohon tidak hadir. Jadwal sidang pun diundur menjadi tanggal 6 April 2015.

"Karena mau ada libur Paskah, sidang praperadilan dilanjutkan dua minggu lagi pada tanggal 6 April 2015 supaya pihak termohon bisa dipanggil sekali lagi," ujar Hakim Asiadi. (Baca: Ajukan Praperadilan, Sutan Bhatoegana Tetap Diperiksa sebagai Tersangka)

Sutan menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI. Eggi mengatakan, ada kejanggalan dalam penetapan Sutan sebagai tersangka.

Dalam permohonan praperadilan, tim kuasa hukum Sutan juga mempersalahkan penahanan yang dilakukan KPK terhadap Sutan. Menurut kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana, penahanan tersebut dilakukan tanpa lebih dulu melakukan pemanggilan terhadap Sutan, dan pemeriksaan saksi-saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Nasional
Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko 'Deadlock'

Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko "Deadlock"

Nasional
Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com