Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan Molor, Pengacara Sutan Sebut Kuasa Hukum KPK Korupsi Waktu

Kompas.com - 23/03/2015, 10:50 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana, Feldy Taha, menyesali sikap kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang tak kunjung tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Sutan, Senin (23/3/2015). Ia menyebut kuasa hukum KPK korupsi waktu.

Sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Asiadi Sembiring semestinya dimulai pukul 09.00. Namun, hingga pukul 09.45, kuasa hukum KPK tidak juga tiba di PN Jaksel.

"Menurut info panitera, Pak Hakim sudah memberi waktu sampai pukul 10.00. Jika sampai waktunya belum datang, kita akan minta untuk tetap dimulai. Ini saja KPK sudah melakukan korupsi waktu," ujar Feldy.

Ia menengarai KPK khawatir menghadapi sidang praperadilan Sutan. Menurut dia, hal itu sudah terlihat sejak KPK memindahkan Sutan dari Rumah Tahanan Salemba ke ruang Tahanan KPK, Jumat (20/3/2015) malam.

"Kami jadi tidak bisa melakukan koordinasi dengan Pak Sutan, klien kami. KPK sepertinya sangat khawatir," kata Feldy.

Feldy belum bisa memastikan apakah Sutan akan hadir dalam persidangan tersebut. Jika diperlukan, maka Sutan akan datang ke sidang praperadilan.

Pantauan Kompas.com hingga pukul 10.00, pintu ruang sidang utama yang akan digunakan dalam sidang praperadilan masih terkunci rapat. Hanya kuasa hukum Sutan yang berada di luar ruangan menunggu keputusan panitera sidang.

Sutan mengajukan gugatan praperadilan tentang penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI. Namun, kuasa hukum Sutan, Razman Arif Nasution, mengatakan ada kejanggalan dalam penetapan Sutan sebagai tersangka. Menurut dia, selama ini Sutan tidak pernah diperiksa terkait dengan kasus yang menjeratnya sebagai tersangka. KPK justru memeriksa Sutan sebagai saksi terkait kasus lain yakni dana THR Satuan Kerka Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).

Kejanggalan lain terkait kronologi penerbitan laporan kejadian dan surat perintah penyidikannya (Sprindik). Ia menjelaskan, KPK dalam Surat Panggilan Nomor 581/23/01/2015 tanggal 29 Januari 2015 telah mencantumkan pada Konsideran Dasar butir 4 yang berbunyi Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor: LKTPK-33/KPK/08/2013, tanggal 14 Agustus 2014. Sementara, sprindik dengan Nomor: Sprin.Dik-25/01/05/2014 untuk perkara laporan itu diterbitkan pada 13 Mei 2014. "Apakah artinya KPK menerapkan hukum lebih dahulu Surat Penyidikan baru menerbitkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi?" ujar Razman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Nasional
Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko 'Deadlock'

Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko "Deadlock"

Nasional
Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com