JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri hingga kini belum menetapkan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi sistem payment gateway atau pembayaran paspor. Kasus ini menyeret nama Denny Indrayana yang saat pelaksanaan sistem itu masih menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Polri bahkan menyebut sudah mengisyaratkan Denny sebagai tersangka kasus itu. Kuasa hukum Denny, Defrizal menganggap penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik selama memiliki bukti permulaan yang kuat.
"Kalau tidak, kita berhak minta gelar perkara nantinya untuk minta SP3. Saya tidak mau berandai-andai dulu sekarang ini," kata Defrizal saat dihubungi, Sabtu (21/3/2015).
Pada panggilan sebelumnya, Denny menolak diperiksa penyidik karena tidak diperbolehkan didampingi pengacaranya. Menurut penyidik, saksi tidak perlu didampingi pengacara dalam pemeriksaan, kecuali untuk tersangka.
Namun, Defrizal tidak dapat memastikan apakah kliennya bersedia diperiksa dalam panggilan berikutnya jika kembali dilarang didampingi pengacaranya. Ia mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan hal tersebut jika ada panggilan lagi terhadap Denny sebagai saksi.
"Kita belum putuskan. Kita tunggu panggilan berikutnya saja," ujar Defrizal.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Anton Charliyan mengungkapkan bahwa penyidik telah menargetkan lebih dari satu orang yang bisa dijadikan tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi sistem payment gateway.
"Iya, calon tersangkanya bisa lebih dari satu," ujar Anton di kantornya, Kamis (19/3/2015).
Anton menyebutkan bahwa salah satu calon tersangka adalah mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana. "Pak Denny sebagai calon tersangka," ucapnya. (Baca: Polri: Tersangka "Payment Gateway" Bisa Lebih dari Satu, termasuk Denny Indrayana)
Kasus payment gateway
Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah mengendus dugaan tindak pidana korupsi dalam program payment gateway sejak Desember 2014 silam. Petunjuk awalnya adalah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setebal 200 halaman.
Polisi melakukan serangkaian tindakan penyelidikan terhadap petunjuk awal itu. Polisi mendapatkan informasi ada uang lebih yang dipungut dalam sistem payment gateway layanan pembuatan paspor di seluruh kantor imigrasi. (Baca: Kabareskrim: Denny Jadi Tersangka Dulu, Baru Bisa Didampingi Pengacara)
Uang lebih itu seharusnya masuk ke bank penampung. Namun, yang terjadi, uang lebih itu masuk ke bank lain yang menjadi vendor. Pada 10 Februari 2015 yang lalu, ada laporan masuk ke penyidik Bareskrim Polri soal dugaan tindak pidana korupsi itu.
Tak perlu waktu lama, yakni hanya berselang satu hari setelah masuknya laporan, penyidik langsung meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.