Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Melarang, Kini Pemerintah Bolehkan PNS Rapat di Hotel

Kompas.com - 21/03/2015, 18:47 WIB

MATARAM, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, memperbolehkan pemerintah daerah melakukan kegiatan di hotel selama itu dikelola oleh pemerintah apalagi melibatkan pihak ketiga.

"Jika kegiatan yang dilaksanakan pemerintah daerah itu berupa seminar, simposium, penyuluhan atau sosialisasi kebijakan boleh lakukan di hotel," katanya, di Mataram, Nusa Tenggara Barat, di sela kegiatan kunjungan kerjanya di Pemerintah Kota Mataram, Sabtu.

 
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan edaran larangan bagi instansi pemerintahan untuk menggelar aktivitas di hotel dan restoran dengan alasan penghematan anggaran. Akan tetapi aturan baru itu belakangan diubah. 

Apalagi, lanjutnya, jika sosialisasi itu melibatkan pihak ketiga dengan tema sosialisasi tentang investasi dan yang mendatangkan para investor silakan saja. (Baca: Pemerintah Kaji Ulang Aturan Larang PNS Rapat di Hotel)

"Bila perlu kegiatan itu dilakukan satu minggu di hotel dengan menggunakan uang yang banyak dari pihak ketiga, tetapi asalkan pemerintah mampu menggunakan uang seefisien mungkin," katanya.

Menurut dia, larangan tentang rapat di hotel itu khusus diberlakukan untuk kegiatan rapat-rapat pemerintahan yang wajib mengoptimalkan penggunaan fasilitas pemerintah yang ada. Jadi ruang kerja, aula, atau ruang rapat instansi pemerintahan bisa dipergunakan di antara mereka. 

Ia mengatakan dalam hal ini pemerintah diperlukan pikiran-pikiran kreatif untuk mendorong sektor perhotelan, agar ke depan pihak perhotelan tidak boleh manja dengan hanya mengandalkan kebijakan dari pemerintah. (Baca: Mulai Desember, Tak Ada Lagi Rapat di Hotel!)

"Hotel-hotel harus menyadari, keberadaannya untuk mendukung pemerintah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sektor pendukung kepariwisataan," katanya.

Dengan demikian, pertumbuhan hotel harus diatur menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi daerah. Artinya, hotel harus mampu memprediksi perkembangan daerah ke depan.

"Pemerintah daerah harus percaya bahwa pemerintah tetap memberikan dukungan, terbukti NTB sudah dijadikan sebagai destinasi mancanegara yang tentunya akan didukung juga dengan kebijakan-kebijakan lainnya," katanya. (Baca: Mendagri Larang Pejabat Pemerintah Pusat dan Kepala Daerah Rapat di Hotel)


Larang rapat di hotel
 
Sebelumnya, pada akhir tahun lalu Yuddy menekankan agar semua instansi pemerintah harus mendayagunakan fasilitas ruangan yang ada di kantornya masing-masing sehingga tak lagi menghambur-hamburkan uang negara untuk membiayai rapat di luar kantor.

Yuddy menegaskan, bagi PNS yang ketahuan masih menggelar rapat di hotel melewati batas waktu yang telah ditentukan, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi.

"Yang jelas sanksi administratif menanti. Bisa si penanggung jawab acara itu ditunda kenaikan pangkat, penundaan gaji. Tapi ya jangan minta dia dipecat saja ya," seloroh Yuddy akhir tahun lalu. (Baca: JK: Tak Ada Alasan Rapat di Hotel, Buat Apa Ada Skype?)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com