JAKARTA, KOMPAS.com — Pertanyaan seputar kasus pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dugaan adanya kriminalisasi bisa jadi isu yang paling sering ditanyakan media kepada kepolisian. Saat ini, setidaknya semua pimpinan KPK dilaporkan ke kepolisian.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso pun kerap mendapat pertanyaan serupa, terutama soal kasus Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja, yang kasusnya mengambang karena ditunda sementara waktu.
"Sampai kapan kasus pimpinan KPK ditunda?" tanya wartawan lagi kepada Budi seusai penandatanganan nota kesepahaman Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam di Istana Kepresidenan, Kamis (19/3/2015).
Budi lalu menjelaskan bahwa kasus kedua pimpinan KPK itu ditunda dulu. "Itu bukan dihentikan. Kita hold dulu, ter-pending dulu sampai suasana kondusif," ujar dia singkat. (Baca: Wakapolri Tunda Pemeriksaan Samad dan BW di Kepolisian)
Dia juga menjelaskan bahwa pemeriksaan ditunda bukan berarti kasusnya kemudian berhenti. Budi mengungkapkan bahwa polisi tetap memeriksa saksi terkait dua kasus tersebut. Pemeriksaan saksi itu kini sudah tuntas dan tinggal menunggu pemanggilan Adnan dan Zulkarnain.
Tak puas dengan jawaban Budi, wartawan pun menanyakan kriteria kondusif menurut kepolisian bagaimana. "Ketika wartawan (saat) nanya saya sudah ketawa-ketawa, baru kita sudah kondusif," seloroh jenderal bintang tiga itu.
Seperti diketahui, kepolisian menunda pengusutan kasus yang diduga melibatkan Adnan dan Zulkarnain. Namun, perkara Abraham dan Bambang terus dilanjutkan. Menurut Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, keputusan itu diambil setelah dilakukan koordinasi antarlembaga penegak hukum.
Badrodin mengatakan, pengusutan kasus Adnan dan Zulkarnain dihentikan karena masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik Bareskrim Polri belum meningkatkan kasus kedua pemimpin KPK itu ke penyidikan serta belum ada penetapan tersangka dalam kasus itu. Namun, Badrodin belum bisa memastikan penundaan itu akan benar-benar menghentikan proses hukum.
Berdasarkan pengalaman, tahun 2012, Polri pernah menunda pengusutan kasus penyidik KPK, Novel Baswedan, karena ada instruksi dari presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, Polri kembali membuka kasus itu pada 2015 dengan dasar ada laporan dari keluarga korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.