JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Anton Charliyan mengatakan, 16 warga negara Indonesia yang ditangkap di Turki tidak mau pulang ke tanah air. Namun, sebisa mungkin tim gabungan yang dikirim ke sana akan memaksa mereka kembali ke Indonesia.
"Persoalannya itu hak mereka, mau pulang atau enggak ke Indonesia. Tapi kami usahakan mereka kembali," ujar Anton di kantornya, Rabu (18/3/2015).
Tim gabungan yang terdiri dari Interpol, Detasemen Khusus 88 Antiteror, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Luar Negeri dan Badan Intelejen Negara (BIN) ingin mengetahui mendalam apa mereka terkait jaringan terorisme atau tidak.
"Kita juga mau mengetahui, karena dugaan ke arah sana (terlibat terorisme) kuat. Siapa yang memberangkatkan, siapa yang membiayai," lanjut Anton.
Anton mengatakan, jika dalam pemeriksaan mereka terbukti memiliki keterkaitan dengan aksi teror, tim gabungan akan menerapkan proses hukum. Hingga saat ini, tim gabungan belum dapat memulangkan, memeriksa, bahkan bertemu 16 WNI yang didominasi perempuan dan anak-anak tersebut.
Kendala itu, lanjut Anton, ada di sistem birokrasi di Turki yang berbelit. Anton memastikan, 16 WNI yang dimaksud itu berbeda dengan 16 WNI yang menghilang dari kelompok tur wisata.
Sebanyak16 WNI yang dimaksud Anton sebelumnya sudah berada lama di Turki, sementara 16 yang menghilang masih dalam pencarian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.