JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membatasi penggunaan media sosial (medsos) bagi partai politik dalam berkampanye. Salah satu alasannya, KPU ingin mengantisipasi kampanye hitam yang sering dilakukan melalui jejaring sosial.
"Medsos sering dimanfaatkan untuk kampanye hitam. Itu yang ingin kami upayakan. Selama ini mungkin (pembatasan kampanye melalui medsos) belum maksimal, maka kami mulai lakukan sesuatu untuk kemudian memperbaikinya," ujar Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2015).
Hadar mengatakan, selain sebagai antisipasi terhadap kampanye hitam, pembatasan itu juga dilakukan untuk memberikan keadilan bagi semua peserta pemilu. Menurut dia, dengan demikian, setiap peserta pemilu tidak bisa mempunyai kelebihan akses, hanya karena memiliki dana atau kekuasaan yang lebih besar.
Menurut Hadar, jika pembatasan tersebut disetujui, nantinya masing-masing hanya bisa mendaftarkan maksimal 3 akun media sosial. Akun-akun tersebut kemudian akan dipantau oleh penyelenggara dan pengawas pemilu.
Aturan tersebut kini masih dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Sebelum bisa disahkan, draf tersebut harus terlebih dulu dibahas dengan pemerintah dan DPR. Rencananya, rapat konsultasi tersebut akan dilakukan setelah masa reses DPR selesai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.