Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Bisa Hentikan Gelombang Praperadilan Tersangka Korupsi dengan Surat Edaran

Kompas.com - 17/03/2015, 08:49 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas menilai, hanya Mahkamah Agung yang memiliki kuasa untuk menghentikan gelombang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia mengatakan, MA berwenang untuk mengeluarkan surat edaran MA untuk membatasi aturan pengadilan mengenai praperadilan.

"MA sebagai puncak berwenang dan bertanggung jawab secara struktural untuk segera atasi dengan minimal SE (surat edaran) ke Pengadilan Negeri," ujar Busyro, melalui pesan singkat, Selasa (17/3/2015).

Busyro mengatakan, mengalirnya gugatan praperadilan terhadap KPK merupakan dampak dari dikabulkannya gugatan Komjen Budi Gunawan oleh hakim Sarpin Rizaldi. Dalam putusan tersebut, Sarpin menyatakan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah sehingga KPK tidak berwenang melakukan penyidikan. Padahal, penetapan tersangka tidak termasuk dalam obyek gugatan praperadilan.

Jika putusan seperti itu tak dihentikan, kata Busyro, para tersangka berbondong-bondong menggugat status hukumnya. Busyro mengatakan, tidak hanya KPK yang akan kewalahan, aparat penegak hukum lainnya pun akan kebanjiran gugatan dari para tersangka.

"Polri dan kejaksaan juga akan kewalahan jika tersangka kasus narkoba dan teror mengajukan praperadilan ramai-ramai," kata Busyro.

Usulan surat edaran MA sempat disinggung oleh anggota Tim 9, Jimly Asshidiqie, saat melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK. Saat itu, Jimly mengatakan bahwa pimpinan KPK berencana meminta MA mengeluarkan surat edaran untuk menghentikan "Sarpin effect". Istilah tersebut muncul setelah hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka. Padahal, penetapan tersangka tidak termasuk dalam obyek praperadilan.

Untuk mencegah bertambahnya lagi tersangka yang menggugat status hukum akibat putusan Sarpin, KPK dinilai perlu melakukan upaya pencegahan. Salah satunya ialah dengan meminta penerbitan surat edaran MA itu.

Sebelumnya diberitakan, satu per satu tersangka korupsi menggugat KPK atas penetapan mereka sebagai tersangka. Setelah melihat peluang dari kemenangan Komjen Budi Gunawan di sidang praperadilan, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Belakangan, mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo juga menggugat status tersangkanya ke PN Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com