JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi SP, menyatakan bahwa seluruh anggota DPR dan DPRD harus melaporkan harta kekayaannya pada KPK. Menurut Johan, hal itu diwajibkan dalam undang-undang walau tidak diatur sanksi pidana untuk para pelanggarnya.
"Penyelenggara negara itu wajib melaporkan (harta kekayaan). Tapi kelemahan undang-undang, kita tidak ada sanksi pidananya, jadi hanya bisa mengimbau," kata Johan seusai bertemu dengan pimpinan DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2015).
Kewajiban melaporkan harta kekayaan itu, kata Johan, juga berlaku untuk anggota DPRD tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Ia mengambil contoh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang meminta anggota DPRD DKI melaporkan harta kekayaannya untuk menepis dugaan memperkaya diri dengan memanfaatkan APBD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.