Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Jantung Hadi Purnomo Tak Hentikan Penyidikan KPK

Kompas.com - 15/03/2015, 19:49 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyakit jantung yang diderita mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo tidak menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa Hadi sebagai tersangka.

Seperti diketahui KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan PT Bank Central Asia Tbk (BCA).

"Kalau yang tidak bisa diusut itu gila. Pernah ada kasus tahun 2007-2008, dan diperiksa dokter dan dinyatakan gila," kata mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua di Jakarta, Minggu (15/3/2015).

Ia menilai KPK harus kembali memanggil Hadi untuk memeriksa mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan itu sebagai tersangka. Jika tiga kali Hadi tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan, menurut Abdullah, KPK bisa melakukan penjmputan paksa.

"Berarti tetap diperiksa. Kalau tiga kali, terpaksa jemput paksa," ujar dia.

Abdullah menjelaskan, jika memang tidak mungkinkan bagi Hadi untuk mendatangi Gedung KPK, KPK bisa memeriksa dengan mendatangi rumah Hadi. Saat proses pengadilan pun, kata dia, Jaksa KPK bisa mengadili terdakwa secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa dalam ruang sidang.

"Metodenya bisa macam-macam, korupsi itu bisa in absentia kalau pengadilan. Kalau pemeriksaan bisa datang ke rumahnya," ujar Abdullah.

Diberitakan sebelumnya, Hadi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Kamis (12/3/2015) dengan alasan sakit jantung. Oleh karena itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Hadi akan dijadwal ulang.

KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka pada 21 April 2014. Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Pajak pada 2002-2004. Dalam kasus ini, Hadi selaku Dirjen Pajak diduga mengubah telaah Direktur Pajak Penghasilan mengenai keberatan surat ketetapan pajak nihil pajak penghasilan (SKPN PPh) BCA.

Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait non-performance loan (NPL atau kredit bermasalah) senilai Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPh Ditjen Pajak. Atas upaya yang diduga dilakukan Hadi, keberatan pajak yang diajukan BCA pun diterima.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com