Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Koruptor Terlalu Dimanjakan"

Kompas.com - 15/03/2015, 18:57 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli pencucian uang Yenti Garnasih menilai terpidana kasus korupsi di Indonesia masih dimanjakan. Mereka ditempatkan pada lembaga pemasyarakatan khusus dan masih berkesempatan mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.

"Saya melihat koruptor memang terlalu dimanjakan, efek jeranya kurang, terutama yang berkaitan dengan remisi," kata Yenti dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (15/3/2015).

Apalagi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly baru-baru ini mewacanakan jika terpidana korupsi berhak menerima remisi dan pembebasan bersyarat karena memiliki hak yang sama dengan narapidana lainnya. Menurut Yenti, wacana yang dimunculkan Menkumham tersebut menunjukkan adanya kemunduran pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Ia menilai pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak lebih tegas dari pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dalam memberantas korupsi. Padahal, menurut dia, tindak pidana korupsi masuk dalam kategori tindak pidana khusus bersama dengan kejahatan narkotika dan kejahatan terorisme. Namun Jokowi sejauh ini baru menunjukkan ketegasannya terkait narkotika.

"Tapi terhadap koruptor kok malah seperti ini? Itu yang dibaca masyarakat karena dampaknya kesejahteraan mereka, jadi boleh dong kita bertanya. Apa pun programnya Jokowi kalau korupsinya dilepas begitu saja, tidak akan tercapai," papar Yenti.

Ia juga menilai jika pemidanaan terhadap koruptor belum menimbulkan efek jera. Masih ditemukannya sejumlah sel mewah milik terpidana korupsi dan fasilitas yang sedianya tidak diperoleh terpidana korupsi namun bisa ditemukan pada sel terpidana tersebut. Hal ini dinilai Yenti sebagai akibat lemahnya pengawasan dari pihak lembaga pemasyarakatan.

"Banyak kan cerita-cerita lembaga pemasyarakatan, bagaimana HP bisa masuk LP (lembaga pemasyarakatan), bagaiamana ada LP mewah, itu kan juga fakta bahwa ada, itu bisa tidak diantisipasi oleh departemen hukum," ucap Yenti.

Terkait pemidanaan di Indonesia, Yenti tidak setuju jika terpidana dimasukan ke lembaga pemasyarakatan hanya untuk pembinaan. Patut diingat, kata dia, seseorang dipenjara bukan hanya untuk dibina namun juga dibuat menjadi jera.

"Selain dibina, mereka harus dijerakan, harus diasingkan, ada penestapaan. Jadi penestapaannya memang berbeda dengan masa lalu pada waktu penjara itu adalah fisik, tapi adalah perasaan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com