"Remisi adalah hak asasi, tetapi tidak diberikan percuma. Ada kelakuan baik, penebusan dosa, tobat," kata ahli hukum pencucian uang, Yenti Garnasih, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (15/3/2015).
Ia tidak setuju jika pemerintahan Presiden Joko Widodo memberikan kelonggaran kepada para narapidana korupsi dalam mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat.
"Padahal, SBY sudah mengetatkannya. SBY lebih tegas dalam hal pemberantasan korupsi, tapi sekarang dilonggarkan," ujar dia.
Kelonggaran dalam pemberian remisi, kata Yenti, dikhawatirkan tidak akan memberi efek jera kepada terpidana korupsi. Atas dasar itu, Yenti setuju jika pemberian remisi kepada koruptor tetap diperketat, misalnya dengan syarat menjadi whistle blower atau justice collaborator.
Kendati demikian, lanjut Yenti, harus diatur lebih jelas kriteria justice collaborator atau whistle blower yang berhak mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.
"Harus betul-betul dibahas sehingga peringanan hukuman tergantung perannya. Kalau otak koruptor, enak saja," ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menegaskan bahwa remisi merupakan hak bagi narapidana, siapa pun dia. Yasonna juga menyiratkan ketidaksetujuannya jika remisi hanya diberikan kepada terpidana korupsi yang menjadi whistle blower.
Pemberian hukuman berat, menurut Yasonna, seharusnya sudah berada di tangan majelis hakim sewaktu di pengadilan. Kalau terdakwa terbukti melakukan korupsi dan bukan seorang whistle blower, maka harus divonis dengan hukuman berat. (Baca: Menkumham Anggap Napi Korupsi Berhak Dapat Remisi dan Pembebasan Bersyarat)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.