JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Tim 9, Jimly Asshiddiqie, menyatakan, pertemuan timnya dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi membahas upaya yang akan dilakukan sebagai solusi atas persoalan yang dialami KPK. Salah satunya, kata Jimly, dengan adanya rencana mengusulkan penerbitan surat edaran Mahkamah Agung untuk menghentikan "Sarpin effect".
Istilah tersebut muncul setelah hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka. Padahal, penetapan tersangka tidak termasuk dalam obyek praperadilan.
"KPK juga akan membuat surat yang mengusulkan terbitnya surat MA untuk menghentikan 'Sarpin effect'," ujar Jimly di Gedung KPM, Jakarta, Jumat (13/3/2015) malam.
Menyusul dikabulkannya gugatan praperadilan, kata Jimly, tersangka korupsi KPK lainnya pun ikut mengajukan praperadilan. Dua tersangka tersebut ialah mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang dijerat dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji dan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana yang sudah ditahan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pembahasan APBN-P Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Komisi VII DPR.
Untuk mencegah bertambahnya lagi tersangka yang menggugat status hukum akibat putusan Sarpin, Jimly menilai, KPK perlu melakukan upaya pencegahan. Salah satunya ialah dengan meminta penerbitan surat edaran MA itu.
Selain itu, kata Jimly, dalam diskusi tersebut, juga dibahas mengenai penghentian sementara pemeriksaan terhadap dua pimpinan nonaktif KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Menurut dia, kesepakatan KPK dengan Polri dan Kejaksaan Agung mengenai hal tersebut lambat laun akan menyelesaikan persoalan yang ada.
"Sekarang baik KPK dan kepolisian sudah menghentikan semua tindakan hukum. Yang berkaitan dengan kasus-kasus pimpinan KPK juga sudah ditunda. Ada yang sudah distop yang masih dalam tahap penyelidikan," kata Jimly.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.