JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan terpidana mati kasus narkoba, Zainal Abidin. Dengan ditolaknya PK ini maka proses eksekusi terhadap Zainal tinggal menunggu waktu.
"Mengacu kepada permohonan PK yang diajukan oleh terpidana mati Zainal Abidin, MA sudah menyampaikan sikapnya. Dinyatakan bahwa PK-nya tidak dapat diterima, karena tidak ada novum (barang bukti baru)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana di Kejagung, Kamis (12/3/2015).
Zainal merupakan satu-satunya terpidana mati asal Indonesia yang akan dieksekusi Kejagung dalam gelombang kedua ini. Zainal sebelumnya ditangkap di rumahnya di Palembang pada 21 Desember 2000, akibat kasus kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 58,7 kilogram.
Selain karena tidak adanya bukti baru (novum), Tony menambahkan, penolakan ini disebabkan karena permohonan grasi yang diajukan Zainal telah ditolak presiden. Keputusan penolakan grasi itu keluar pada 2 Januari 2015 melalui Keppres Nomor 2/G Tahun 2015.
"Berkas Zainal Abidin telah dikembalikan ke PN Palembang," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.