JAKARTA, KOMPAS.com - General Manager Unit Pengolahan PT Media Karya Sentosa (PT MKS) Pribadi Wardjojo menyatakan, perusahaannya tetap membayar uang imbalan kerja sama kepada PD Sumber Daya meskipun pipa penyaluran gas dari wilayah Madura ke Gili Timur tidak dibangun.
Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan dengan terdakwa Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum PT MKS Antonius Bambang Djatmiko. Pribadi mengatakan, PT Pembangunan Jawa Bali yang merupakan pembeli gas alam dari PT MKS tidak mengoperasikan pembangkit listrik tenaga gas.
"Pipa tidak jadi dibangun karena pihak PT PJB selaku pembeli gas tidak jadi mengoperasikan power plan. (Kompensasi) tetap dibayar," ujar Pribadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Pribadi membenarkan adanya konsorsium kerja sama untuk pemasangan pipa gas dengan PD Sumber Daya jika PT MKS mendapat suplai gas dari Pertamina EP. Dalam perjanjian tersebut, peran PD Sumber Daya untuk memuluskan perizinan suplai gas alam.
"Karena PD Sumber Daya perusahaan daerah, tentunya yang diharapkan memberi dukungan. Misalnya mempermudah perizinan," kata Pribadi.
Pribadi mengatakan, berdasarkan perjanjian tersebut, PT MKS memberikan uang ke PD Sumber Daya yang berasal dari keuntungan perolehan gas alam. Namun, Pribadi mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang disetor oleh PT MKS ke PD Sumber Daya.
Hal tersebut, kata Pribadi, berlangsung sejak tahun 2007 hingga 2014. Dalam kurun waktu tersebut, kata Pribadi, perjanjian kontrak dan fee yang diberikan terus diperbarui hingga tahun 2014. Jaksa Burhanuddin lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyatakan adanya dana yang dikeluarkan sebesar Rp 50 juta per bulan dari PT MKS ke PD Sumber Daya sejak tahun 2007 hingga 2009. Kemudian, uang kompensasi itu ditingkatkan setiap kali kontrak perjanjian diperbarui.
"Rp 50 juta setiap bulan 2007 hingga 2009. Setelah 2009 sampai 2013 sebesar Rp 200 juta tiap bulan. Tahun 2013 sampai 2014 sebesar Rp 700 juta tiap bulan," ujar Jaksa Burhanuddin sambil membacakan BAP.
Pribadi pun membenarkan pengakuannya dalam BAP tersebut. Berdasarkan surat dakwaan, ada juga "uang terima kasih" yang mengalir ke mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron. Namun, Pribadi mengaku tidak tahu mengenai jumlah uang yang mengalir ke Fuad.
"Saya secara ini tidak tahu, hanya mendengar saja," kata Pribadi.
Berdasarkan surat dakwaan, Antonius menyuap Fuad sebesar Rp 18,85 miliar agar Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya.
Fuad pertemukan PT MKS dengan Kodeco
Selain itu, Antonius juga meminta dukungan Fuad untuk mempertemukan PT MKS dengan Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur. Setelah itu, Fuad memohon kepada pihak PT Kodeco untuk mengalokasikan pasokan gas alam guna mengantisipasi kebutuhan listrik di Madura dan Jawa Timur.
Padahal, saat itu perjanjian kerja sama antara PD Sumber Daya dengan PT MKS belum ditandatangani. Penandatanganan dilakukan beberapa hari setelah permohonan dilayangkan. Pertengahan Desember 2006, BP Migas menunjuk PT Pertamina EP sebagai penjual gas kepada PT MKS. Pertengahan Februari 2007, Sardjono mewakili PT MKS dan Samiudin mewakili PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) menandatangani surat perjanjian tentang jual beli gas.
Dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa PT MKS menjual gas kepada PT PJB untuk operasi unit pembangkit listrik di Gresik dan pembangunan pipa gas untuk penyerahan gas di Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Gili Timur Madura. Antonius pun sepakat memberikan sejumlah uang kepada Fuad Amin karena telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco.
Antonius memberikan uang kepada Fuad setiap bulan seluruhnya Rp 3,2 miliar dengan besaran pemberian Rp 200 juta per bulan dari 29 Juli 2011 sampai 4 Februari 2014. Pada Januari 2014, Antonio meminta bantuan Fuad agar PT MKS tetap memberikan uang dan dinaikkan menjadi Rp 700 juta setiap bulan. Padahal, saat itu Fuad tidak lagi menjabat sebagai Bupati Bangkalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.