JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana, Kamis (12/3/2015) pukul 10.00 WIB. Denny akan diperiksa sebagai saksi terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam program payment gateway Kemenkumham.
"Betul, Denny Indrayana diperiksa sebagai saksi hari ini," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto melalui pesan singkat, Kamis pagi.
Denny merupakan saksi ke 21 yang diperiksa penyidik sejak digelarnya penyelidikan kasus ini pada Desember 2014 lalu. Sebanyak 20 saksi yang lainnya yakni meliputi pejabat di Kemenkumham, Kementerian Keuangan dan sejumlah pejabat bank swasta.
Rikwanto hanya menyebut satu orang sebagai saksi, yakni mantan Menkumham, Amir Syamsudin. Meski berstatus saksi, ujar Rikwanto, seluruh keterangan saksi sekaligus alat bukti yang dikumpulkan penyidik mengarah ke Denny.
Salah satu pria yang aktif mendukung stop kriminalisasi KPK itu dianggap mengetahui dan turut perencanaan program pembayaran paspor elektronik yang diduga terjadi tindak pidana korupsi tersebut.
"Selama ini kan beliau belum diperiksa. Nah, panggilan hari ini adalah ajang klarifikasi jika memang beliau punya keterangan berbeda dari 20 saksi lain. Penyidik pun punya banyak pertanyaan ke saudara Denny," lanjut Rikwanto.
Diberitakan, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah mengendus dugaan tindak pidana korupsi dalam program payment gateway sejak Desember 2014 silam. Petunjuk awalnya adalah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setebal 200 halaman.
Polisi melakukan serangkaian tindakan penyelidikan terhadap petunjuk awal itu. Polisi mendapatkan informasi ada uang lebih yang dipungut dalam sistem payment gateway layanan pembuatan paspor di seluruh kantor imigrasi.
Uang lebih itu seharusnya masuk ke bank penampung. Namun, yang terjadi, uang lebih itu masuk ke bank lain yang menjadi vendor. Informasinya, Denny-lah yang menunjuk langsung bank lain tersebut.
Penyidik belum menghitung berapa potensi kerugian negara akibat dugaan tindak pidana tersebut. Penyidik masih mengkalkulasinya. Ada pun, total pemasukan sistem payment gateway dari bulan Juli hingga Oktober 2014 mencapai Rp 32 miliar.
Tidak diduga, pada 10 Februari 2015 yang lalu, ada laporan masuk ke penyidik Bareskrim Polri soal dugaan tindak pidana korupsi itu. Tak perlu waktu lama, yakni hanya berselang satu hari setelah masuknya laporan, penyidik langsung meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.