Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: Kepala Staf Kepresidenan Kok Jadi Lebih Tinggi daripada Menteri?

Kompas.com - 11/03/2015, 21:10 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan tidak menyalahi aturan ketatanegaraan. Menurut dia, tidak ada larangan bagi Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan perpres tersebut. Meski demikian, kata Mahfud, jika dicermati, ada kerancuan dalam perpres itu.

Mahfud menyebutkan, kerancuan itu terkait penambahan wewenang bagi Kepala Staf Kepresidenan. Kewenangan ini dianggap Mahfud telah menurunkan tingkat para menteri.

"Agak rancu dalam pikiran politik. Dulu, dalam pembuatan undang-undang, pejabat tertinggi di bawah presiden adalah menteri. Kerancuannya, kok kepala staf jadi lebih tinggi daripada menteri?" ujar Mahfud, saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2015).

Mahfud mengatakan, jika terjadi masalah, seperti tumpang tindih kewenangan antarpejabat negara, maka presiden harus menjelaskannya. Setidaknya, menurut Mahfud, presiden dapat meyakinkan pejabat negara bahwa ia ingin menentukan seseorang yang dipercaya untuk menjalankan suatu kewenangan.

"Saya kira secara hukum tata negara, perpres itu tidak ada larangan. Kalau nantinya menimbulkan problem, tinggal bagaimana presiden menyampaikan pada kabinetnya agar menerima itu sebagai suatu kebutuhan," kata Mahfud.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan alasannya memperluas wewenang Kantor Staf Kepresidenan yang kini dipimpin Luhut Binsar Panjaitan. Menurut Jokowi, alasan penambahan wewenang karena ia membutuhkan penilaian terkait kinerja para menteri. Penilaian itu, kata Jokowi, akan dilaporkan secara rutin kepada Presiden.

Jokowi memaparkan, pada setiap kementerian, memang sudah ada fungsi manajemen kontrol dan pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, menurut dia, diperlukan evaluasi rutin terhadap program-program yang telah dicanangkan kementerian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com