Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Johan Budi Bantah Ada Surat dari Pimpinan KPK untuk Hentikan Kasus Samad dan BW

Kompas.com - 11/03/2015, 20:57 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi membantah ada surat permintaan penghentian penyidikan kasus pimpinan nonaktif dan penyidik KPK. Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto menyatakan bahwa surat tersebut ditulis oleh Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki kepada Badan Reserse Kriminal Polri.

"Tidak ada surat itu," ujar Johan melalui pesan singkat, Rabu (11/3/2015).

Johan mengatakan, surat yang diserahkan KPK ke Bareskrim hanya surat permohonan untuk menunda pemeriksaan terhadap Bambang hari ini. Johan menegaskan tidak ada pimpinan KPK yang meminta penyidikan tersebut dihentikan.

"Kalau surat permintaan agar hari ini tidak diperiksa, ada," kata Johan. (Baca: Bambang Widjojanto Bawa "Surat Sakti", Polisi Gagal Memeriksanya)

Menurut Johan, Bambang diminta untuk tidak hadir dalam pemeriksaan karena harus menghadiri suatu kegiatan. Namun, Johan tidak menyebutkan kegiatan apa yang dilakukan Bambang sehingga tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim.

"Mungkin ada kegiatan yang diminta kepada pak BW," kata Johan. (Baca: Penyidik Polri Bantah Bambang Widjojanto Serahkan "Surat Sakti")

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri gagal memeriksa Bambang Widjojanto karena "surat sakti" yang dibawa oleh Bambang. Bambang mengatakan, surat tersebut ditulis Ruki pada Senin, 9 Maret 2015.

Permintaan Ruki dalam surat tersebut merujuk pada perintah Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kriminalisasi dan pertemuan antara Ketua sementara KPK, Wakil Kepala Polri, dan Jaksa Agung beberapa waktu lalu.

Bambang mengatakan, seharusnya internal Polri mengetahui keberadaan surat Ruki itu dan tak perlu melakukan panggilan terhadap dirinya. Sebab, surat diketahui ditembuskan kepada Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti. Bambang sedianya diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan memerintahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 silam dengan tersangka bernama Zulfahmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com