"Sudah rampung," kata Victor, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/3/2015) sore.
Meski demikian, Victor tak menyebut kapan berkas itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Ia mengatakan, masih ada beberapa hal yang harus disempurnakan dari berkas itu. "Tunggu dulu. Menyempurnakan resume. Enggak ada yang baru," katanya.
Bareskrim menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 23 Januari 2015. Mantan pengacara Ujang Iskandar dalam sengketa pilkada itu diperiksa pertama kali saat penyidik Bareskrim menangkapnya di Depok, Jawa Barat, pada hari ia ditetapkan sebagai tersangka. Panggilan pemeriksaan kedua dan ketiga dijalani Bambang pada 4 Februari dan 24 Februari 2015.
Dalam panggilan ketiga, Bambang tidak jadi diperiksa dan hanya menyerahkan surat kepada Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti. Sementara panggilan keempat dilaksanakan pada 27 Februari 2015. Namun, Bambang mangkir dari panggilan lantaran ditugaskan KPK untuk mengisi acara. Sebagai gantinya, Bambang baru memenuhi panggilan keempat pada 4 Maret 2015 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.