"Tidak tepat jika dikatakan eksekusi pidana mati ditunda. Saya pastikan tidak ada penundaan," ujar Prasetyo setelah mengunjungi kantor Kejaksaan Tinggi DIY, Senin (9/3/2015).
Menurut Prasetyo, eksekusi mati tahap kedua belum juga dilaksanakan karena tanggal pelaksanaannya memang belum ditentukan.
"Saya belum pernah mengatakan tanggal kapan pelaksanaanya. Kalau saya sudah menetapkan baru bisa dikatakan ditunda, kan belum ada waktunya," ungkapnya.
Saat ini, lanjut Prasetyo, pihaknya masih menunggu hak-hak para terpidana mati, misalnya yang dilakukan oleh Mary Jane dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Selain itu, Prasetyo mengatakan, negara masih memberikan waktu bagi terpidana mati untuk bertemu dengan keluarga.
"Sabar, secepatnya dilaksanakan. Hanya saat ini kita harus penuhi hak-hak hukum mereka. Meski pun mereka sudah pernah mengajukan grasi sebelumnya," ucapnya.
Prasetyo mengatakan, nantinya eksekusi mati akan dilaksanakan bersamaan. Hal ini dilakukan untuk mengurangi beban psikologis terpidana dan petugas regu tembak.
"Jam, detik, menit bersamaan. Tidak satu per satu agar tidak menimbulkan beban psikologis. Coba kalau satu per satu, jelas akan menimbulkan beban psikologis," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.