JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin dan Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo, akan mundur dari jabatannya sebagai pimpinan fraksi jika Partai Golkar kubu Agung Laksono dinyatakan sebagai kepengurusan yang sah oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Ade dan Bambang yang berada di Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie ini merasa tak perlu lagi memimpin fraksi jika Golkar dipimpin oleh kepengurusan Agung Laksono.
"Kami dengan sadar dan ikhlas akan mengundurkan diri sebagai pimpinan Fraksi. Saya dan Mas Bambang serta Pimpinan Fraksi lainnya akan mengundurkan diri dan menjadi anggota Fraksi saja," kata Ade Komarudin dalam jumpa pers, didampingi Bambang Soesatyo, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (6/3/2015).
Hal tersebut disampaikan Ade menanggapi adanya pernyataan dari kubu Agung Laksono yang akan mencopot pimpinan fraksi di DPR atau pun MPR yang berada di kubu Aburizal. Pernyataan itu, menurut Ade, disampaikan oleh Indra J Piliang pada 28 Februari 2015 lalu. (Baca: Mahkamah Partai Golkar Putuskan Menerima Munas Versi Agung Laksono)
"Apabila proses hukum telah berkekuatan hukum tetap dan Ancol (Kubu Agung) dinyatakan sebagai pihak yang sah secara hukum, tidak perlu repot-repot memberhentikan kami," ujarnya.
Jika tak mengundurkan diri dari posisi pimpinan fraksi, Ade khawatir dirinya bersama Bambang akan memicu fitnah dan disebut sebagai pengkhianat. Majelis Mahkamah Partai Golkar telah mengeluarkan putusan berbeda terkait dualisme kepengurusan partai beringin itu.
Dua hakim, yakni Djasri Marin dan Andi Mattalatta, memutuskan menerima kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono. Adapun Muladi dan HAS Natabaya hanya memberikan putusan rekomendasi terkait proses kasasi yang ditempuh kubu Aburizal Bakrie di Mahkamah Agung. (Baca: Kubu Ical Tak Terima Kubu Agung Klaim sebagai Kepengurusan yang Sah)
Kubu Agung Laksono merasa putusan Mahkamah Partai Golkar telah mengesahkan kepengurusannya dan selanjutnya mendaftarkan kepengurusan ke Kemenkumham. Adapun kubu Aburizal Bakrie yang menilai Mahkamah Partai Golkar mempersilakan proses pengadilan diteruskan kini mendaftarkan gugatan baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.