Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo Ancam Mundur dari Pimpinan Fraksi

Kompas.com - 06/03/2015, 15:33 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin dan Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo, akan mundur dari jabatannya sebagai pimpinan fraksi jika Partai Golkar kubu Agung Laksono dinyatakan sebagai kepengurusan yang sah oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Ade dan Bambang yang berada di Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie ini merasa tak perlu lagi memimpin fraksi jika Golkar dipimpin oleh kepengurusan Agung Laksono.

"Kami dengan sadar dan ikhlas akan mengundurkan diri sebagai pimpinan Fraksi. Saya dan Mas Bambang serta Pimpinan Fraksi lainnya akan mengundurkan diri dan menjadi anggota Fraksi saja," kata Ade Komarudin dalam jumpa pers, didampingi Bambang Soesatyo, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (6/3/2015).

Hal tersebut disampaikan Ade menanggapi adanya pernyataan dari kubu Agung Laksono yang akan mencopot pimpinan fraksi di DPR atau pun MPR yang berada di kubu Aburizal. Pernyataan itu, menurut Ade, disampaikan oleh Indra J Piliang pada 28 Februari 2015 lalu. (Baca: Mahkamah Partai Golkar Putuskan Menerima Munas Versi Agung Laksono)

"Apabila proses hukum telah berkekuatan hukum tetap dan Ancol (Kubu Agung) dinyatakan sebagai pihak yang sah secara hukum, tidak perlu repot-repot memberhentikan kami," ujarnya.

Jika tak mengundurkan diri dari posisi pimpinan fraksi, Ade khawatir dirinya bersama Bambang akan memicu fitnah dan disebut sebagai pengkhianat. Majelis Mahkamah Partai Golkar telah mengeluarkan putusan berbeda terkait dualisme kepengurusan partai beringin itu.

Dua hakim, yakni Djasri Marin dan Andi Mattalatta, memutuskan menerima kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono. Adapun Muladi dan HAS Natabaya hanya memberikan putusan rekomendasi terkait proses kasasi yang ditempuh kubu Aburizal Bakrie di Mahkamah Agung. (Baca: Kubu Ical Tak Terima Kubu Agung Klaim sebagai Kepengurusan yang Sah)

Kubu Agung Laksono merasa putusan Mahkamah Partai Golkar telah mengesahkan kepengurusannya dan selanjutnya mendaftarkan kepengurusan ke Kemenkumham. Adapun kubu Aburizal Bakrie yang menilai Mahkamah Partai Golkar mempersilakan proses pengadilan diteruskan kini mendaftarkan gugatan baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Nasional
Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Nasional
Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com