Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Incar Dua Rekan Bambang Widjojanto dan Zulfahmi

Kompas.com - 05/03/2015, 13:53 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menyasar dua orang dalam kasus dugaan pemberian perintah keterangan palsu oleh saksi dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat 2010. Polisi sudah menetapkan Bambang Widjojanto dan Zulfahmi sebagai tersangka dan akan menambah tersangka lain.

"Kan sudah ada dua tersangka, BW dan Z, lalu akan ada dua tersangka lain," ujar Kepala Bareskrim Komjen (Pol) Budi Waseso di kompleks STIK Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2015).

Budi memastikan bahwa kedua orang tersebut adalah rekan Bambang dan Zulfahmi. Penyidik ingin melakukan pemeriksaan terlebih dahulu atas keduanya sebelum mengambil langkah selanjutnya.

Budi enggan berkomentar tentang profesi dua orang yang tengah diincar polisi tersebut. Ia menyatakan bahwa beberapa bukti serta saksi yang dikumpulkan penyidik selama ini mengarah ke dugaan tindak pidana kedua orang itu, sama seperti yang menjerat Bambang dan Zulfahmi.

Kasus ini berawal dari laporan Sugianto Sabran ke Bareskrim pada 19 Januari 2015. Pada 2010 lalu, Sugianto yang merupakan calon Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, sempat bersengketa dengan rivalnya Ujang Iskandar di Mahkamah Konstitusi. Saat itu Bambang menjadi kuasa hukum Ujang. Hakim konstitusi memutuskan memenangkan kubu Ujang sehingga Ujang terpilih sebagai kepala daerah.

Lima tahun kemudian, Sugianto melaporkan Bambang ke Bareskrim Polri. Ia menuding Bambang menyuruh saksi untuk memberi keterangan palsu pada sidang di MK.

Penyidik Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka pada 23 Januari 2015 dan langsung melakukan penangkapan. Tidak hanya Bambang, penyidik juga menangkap Zulfahmi pada 2 Maret 2015. Kini, Zulfahmi menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Bareskrim Polri, sementara Bambang belum ditahan.

Kedua orang itu dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke-2 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Nasional
Ngadu ke DPR Gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Ngadu ke DPR Gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Nasional
Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Nasional
Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nasional
TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

Nasional
Ketua KPK Mengaku Tak Tahu Menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Ketua KPK Mengaku Tak Tahu Menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Nasional
Suara Tepuk Tangan Penuhi Ruang Sidang Tipikor Saat JK Sebut Semua BUMN Harus Dihukum

Suara Tepuk Tangan Penuhi Ruang Sidang Tipikor Saat JK Sebut Semua BUMN Harus Dihukum

Nasional
KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar

KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar

Nasional
Prabowo Mau Wujudkan Bahan Bakar B100, Menteri ESDM: Perlu Penelitian, Kita Baru B35

Prabowo Mau Wujudkan Bahan Bakar B100, Menteri ESDM: Perlu Penelitian, Kita Baru B35

Nasional
Kelakar Airlangga Saat Ditanya soal Duet Khofifah-Emil pada Pilkada Jatim...

Kelakar Airlangga Saat Ditanya soal Duet Khofifah-Emil pada Pilkada Jatim...

Nasional
Resmikan Media Center Kementerian KP, Menteri Trenggono: Disiapkan sebagai Bentuk Keterbukaan Informasi

Resmikan Media Center Kementerian KP, Menteri Trenggono: Disiapkan sebagai Bentuk Keterbukaan Informasi

Nasional
Bahlil Ingin Beri Izin Ormas Kelola Tambang, GP Ansor: Ide Bagus

Bahlil Ingin Beri Izin Ormas Kelola Tambang, GP Ansor: Ide Bagus

Nasional
Indonesia Targetkan Jadi Anggota OECD 3 Tahun Lagi

Indonesia Targetkan Jadi Anggota OECD 3 Tahun Lagi

Nasional
Soal DPA, Jusuf Kalla: Kan Ada Wantimpres, Masak Ada Dua?

Soal DPA, Jusuf Kalla: Kan Ada Wantimpres, Masak Ada Dua?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com