JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menyasar dua orang dalam kasus dugaan pemberian perintah keterangan palsu oleh saksi dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat 2010. Polisi sudah menetapkan Bambang Widjojanto dan Zulfahmi sebagai tersangka dan akan menambah tersangka lain.
"Kan sudah ada dua tersangka, BW dan Z, lalu akan ada dua tersangka lain," ujar Kepala Bareskrim Komjen (Pol) Budi Waseso di kompleks STIK Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2015).
Budi memastikan bahwa kedua orang tersebut adalah rekan Bambang dan Zulfahmi. Penyidik ingin melakukan pemeriksaan terlebih dahulu atas keduanya sebelum mengambil langkah selanjutnya.
Budi enggan berkomentar tentang profesi dua orang yang tengah diincar polisi tersebut. Ia menyatakan bahwa beberapa bukti serta saksi yang dikumpulkan penyidik selama ini mengarah ke dugaan tindak pidana kedua orang itu, sama seperti yang menjerat Bambang dan Zulfahmi.
Kasus ini berawal dari laporan Sugianto Sabran ke Bareskrim pada 19 Januari 2015. Pada 2010 lalu, Sugianto yang merupakan calon Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, sempat bersengketa dengan rivalnya Ujang Iskandar di Mahkamah Konstitusi. Saat itu Bambang menjadi kuasa hukum Ujang. Hakim konstitusi memutuskan memenangkan kubu Ujang sehingga Ujang terpilih sebagai kepala daerah.
Lima tahun kemudian, Sugianto melaporkan Bambang ke Bareskrim Polri. Ia menuding Bambang menyuruh saksi untuk memberi keterangan palsu pada sidang di MK.
Penyidik Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka pada 23 Januari 2015 dan langsung melakukan penangkapan. Tidak hanya Bambang, penyidik juga menangkap Zulfahmi pada 2 Maret 2015. Kini, Zulfahmi menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Bareskrim Polri, sementara Bambang belum ditahan.
Kedua orang itu dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke-2 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.