Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR: Tidak Perlu Ada Barter Terpidana Mati dengan Australia

Kompas.com - 05/03/2015, 12:47 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Ketua DPR Setya Novanto mempertanyakan informasi adanya tawaran Australia untuk merepatriasi tiga warga Indonesia terpidana kasus narkoba dari Australia demi membatalkan pelaksanaan eksekusi terpidana mati Bali Nine. Menurut Setya, setiap negara harus menjalankan hukum sesuai peraturannya masing-masing.

"Bilateral kedua negara harus kita jujung tinggi. Tidak perlu ada barter-barteran, soal hukum harus dijunjung tinggi," kata Novanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/3/2015).

Novanto berharap, Australia dapat mengerti sikap Indonesia yang tetap akan mengeksekusi mati dua warga negaranya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Dia tidak mau hukuman mati ini merusak hubungan antarkedua negara yang selama ini berjalan baik.

"Ini adalah hukum yang ada di Indonesia dan diputuskan sejak lama. Kita harapkan pemerintah Australia, mereka juga punya aturan sendiri, bisa paham dan mengerti," ucap Novanto.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, saat ini narkoba sudah merusak kehidupan masyarakat Indoensia. Setiap tahunnya saja, kata dia, 5,4 Juta warga mati sia karena narkoba. Oleh karena itu, perlu diambil tindakan tegas bagi bandar dan pengedar narkoba.

"Narkoba untuk generasi muda sangat memprihatinkan," ucapnya.

Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop dikabarkan menawarkan untuk merepatriasi tiga warga Indonesia terpidana kasus narkoba dari Australia demi membatalkan pelaksanaan eksekusi terpidana mati Bali Nine.

Namun, Pemerintah Indonesia tidak menerima tawaran tersebut. (baca: Australia Tawarkan "Barter" Terpidana demi Batalkan Hukuman Mati 2 Warganya)

Usulan Menlu Julie Bishop ini, menurut informasi yang diperoleh ABC, disampaikan dalam upaya terakhir yang dilakukannya untuk menyelamatkan nyawa Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari eksekusi hukuman mati. Upaya itu termasuk menelepon Menlu Retno Marsudi pada Selasa (3/3/2015).

Andrew dan Myuran sudah dipindahkan dari Lapas di Bali ke Nusakambangan untuk dieksekusi mati bersama para terpidana mati lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com