Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
ADVERTORIAL

Istilah Empat Pilar Kembali Digunakan untuk Sosialisasikan Pancasila

Kompas.com - 04/03/2015, 15:39 WIB
advertorial

Penulis


Istilah "Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara" yang sebelumnya digunakan MPR untuk merujuk Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta Bhinneka Tunggal Ika, sempat menjadi polemik. Namun, atas kesepakatan MPR dan Mahkamah Konstitusi (MK), istilah 'empat pilar' tetap dapat digunakan untuk program sosialisasi yang dilakukan MPR. Bagaimana istilah tersebut akhirnya tetap dapat digunakan?

Jawabannya ada pada diskusi Penggunaan Istilah 'Empat Pilar' yang diselenggarakan di Perpustakaan MPR, Senin (2/3/2015). Pada diskusi ini, Ketua Badan Sosialisasi MPR RI Ahmad Basarah beserta Ketua MK Arief Hidayat berbagi mengenai bagaimana akhirnya istilah empat pilar bisa digunakan kembali untuk mensosialisasikan Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara dan Ketetapan MRR RI, NKRI sebagai bentuk negara, serta Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.

Sebelumnya, frasa 'empat pilar' dipermasalahkan. Beragam persepsi muncul untuk frasa tersebut. Pilar sering diartikan sebagai tiang pancar yang sejajar. Dengan istilah tersebut, Pancasila dipersepsikan sejajar dengan tiga pilar lainnya.

"Pilar diasosiasikan sebagai yang sejajar dengan nilai-nilai yang lain. Padahal Pancasila sifatnya fundamental," tutur Basarah.

Istilah Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara juga pernah dibatalkan MK pada awal April 2014. Saat itu MK memutuskan frasa "empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu" tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Frasa tersebut tidak dapat digunakan untuk menyebut Pancasila.

Pada diskusi, Basarah kemudian menekankan, penggunaan istilah pilar bukan dimaksudkan untuk menyejajarkan Pancasila dengan pilar yang lain.

"Istilah pilar menurut KBBI bukan hanya tiang pancang yang sejajar, tapi juga berarti sesuatu yang induk, yang pokok," ungkapnya.

Pimpinan MPR pada pertengahan Februari lalu telah melakukan konsultasi dengan pimpinan MK untuk menegaskan kembali aspek legalitas kegiatan sosialisasi empat pilar yang diselenggarakan oleh MPR. Kemudian, MPR menempuh jalan tengah. MPR tetap menghormati putusan MK mengenai pelarangan penggunaan istilah "Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara". Meski begitu, Basarah menyatakan, MPR tidak dapat meninggalkan warisan dari pimpinan MPR sebelumnya, Taufik Kiemas, mengenai penggunaan 'empat pilar'. Ia mengatakan, frasa tersebut sudah cukup menjadi merek dalam rangka sosialisasi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Dengan demikian, jalan tengah yang ditempuh ialah Badan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI tidak lagi mempergunakan istilah "Sosialisasi Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara", dan menggantinya dengan istilah "Sosialisasi Empat Pilar MPR RI".

Ketua MK Arief Hidayat menyatakan, program sosialisasi seperti yang dilakukan MPR RI ini merupakan kegiatan yang positif. "Sebetulnya kegiatan itu tidak ada yang bertentangan. Saya kira kegiatan itu sangat patut diapresiasi," ungkap Arif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com