JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas IX Jakarta, Agung Laksono, mengaku mempertimbangkan untuk melakukan penyegaran kepengurusan Fraksi Partai Golkar di DPR RI. Hal itu disampaikan setelah adanya putusan Mahkamah Partai Golkar yang mengakui kepengurusan Golkar hasil Munas IX Jakarta.
Agung menjelaskan, dengan putusan Mahkamah Partai, maka dirinya memiliki kewenangan untuk melakukan perombakan pengurus fraksi di DPR. Hanya saja, Agung mengaku akan melakukannya selama diperlukan perbaikan dalam kepengurusan Fraksi Golkar di DPR RI.
"Fraksi itu kepanjangan tangan partai di parlemen, selama diperlukan kami akan melakukan perbaikan-perbaikan," kata Agung, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Sebelumnya, empat majelis Mahkamah Partai menyampaikan pandangan berbeda terkait putusan perselisihan kepengurusan Partai Golkar. Muladi dan HAS Natabaya menyatakan tidak ingin berpendapat karena pengurus Golkar hasil Munas IX Bali, atau kubu Aburizal, sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan sela PN Jakarta Barat.
Hal tersebut dianggap Muladi dan Natabaya sebagai sikap bahwa kubu Aburizal tidak ingin menyelesaikan perselisihan kepengurusan Golkar melalui Mahkamah Partai. (Baca: Mahkamah Partai Golkar Putuskan Menerima Munas Versi Agung Laksono)
Dengan sikap tersebut, Muladi dan Natabaya hanya memberikan rekomendasi agar kubu yang menang tidak mengambil semuanya (the winners takes all), merehabilitasi kader Golkar yang dipecat, mengakomodir kubu yang kalah dalam kepengurusan, dan kubu yang kalah diminta untuk tidak membentuk partai baru.
Sedangkan anggota lain majelis Mahkamah Partai, Djasri Marin dan Andi Mattalatta menilai Munas IX Bali yang menetapkan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal Partai Golkar secara aklamasi digelar tidak demokratis. Djasri dan Andi menilai pelaksanaan Munas IX Jakarta jauh lebih terbuka, transparan, dan demokratis. Meski di lain sisi, Andi dan Djasri menilai Munas IX Jakarta memiliki banyak kekurangan.
"Maka mengabulkan permohonan pemohon sebagian, menerima kepengurusan Munas Ancol," ucap Djasri.
Ia mengungkapkan, putusan itu harus dilaksanakan berikut sejumlah syaratnya. Ada pun syarat itu adalah mengakomodir kubu Aburizal secara selektif dan yang memenuhi kriteria, loyalitas, serta tidak melakukan perbuatan tercela untuk masuk dalam kepengurusan partai.
Majelis juga meminta kepengurusan Agung untuk melakukan tugas utama partai mulai dari musyawarah daerah dan penyelenggaraan Musyawarah Nasional X Partai Golkar. Pelaksanaannya paling lambat adalah Oktober 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.