Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Terpidana Mati "Bali Nine" Gugat Putusan PTUN

Kompas.com - 03/03/2015, 17:47 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum dari dua terpidana mati anggota "Bali Nine", Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, kembali melakukan upaya hukum menjelang eksekusi mati kedua kliennya. Salah satu kuasa hukum Andrew dan Myuran, Todung Mulya Lubis, mengatakan, pihaknya menggugat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ke tingkat yang lebih tinggi.

Sebelumnya, PTUN telah menolak permohonan Todung untuk menggugat keputusan Presiden terkait penolakan grasi bagi Andrew dan Myuran. Todung menilai, Presiden tidak memberikan alasan yang kuat dalam penolakan grasi bagi dua kliennya.

"Kenapa kami mengulang permohonan, ini karena tidak ada alasan kuat mengenai penolakan grasi. Makanya kita mempertanyakan ke PTUN," ujar Todung, dalam konferensi pers di kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta, Selasa (3/3/2015).

Menurut Todung, dalam permohonan kali ini, tim kuasa hukum meminta agar hakim PTUN dapat memeriksa kembali pengajuan gugatan tahap pertama, dan melanjutkan proses hukum terkait gugatan keputusan Presiden penolakan grasi. Todung menilai, penolakan permohonan tahap pertama dilakukan secara serta-merta, tanpa mempertimbangkan permohonan.

Bagi tim kuasa hukum Andrew dan Myuran, gugatan ini sesuai dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 mengenai Peradilan Tata Usaha Negara, yang pada intinya, apabila penetapan pengadilan tidak dapat diterima, pemohon dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan dalam tenggat waktu empat belas hari setelah diucapkan.

Todung mengatakan, pengajuan gugatan ini kemungkinan adalah upaya hukum terakhir yang dapat ditempuh oleh Andrew dan Myuran. Gugatan telah didaftarkan ke PTUN pada tanggal 2 Maret 2015, dengan nomor registrasi 29/PLW/2015/PTUN-JKT untuk Andrew Chan, dan nomor 30/PLW/2015/PTUN-JKT untuk Sukumaran.

Dalam gugatan tersebut, menurut Todung, akan ada pengujian saksi-saksi. Sementara itu, waktu persidangan, berdasarkan pengalamannya, akan dikeluarkan tidak lebih dari dua pekan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com