Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAN Dianggap Cuek soal Rangkap Jabatan

Kompas.com - 03/03/2015, 05:33 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com- Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menilai Partai Amanat Nasional tak bergeming soal isu rangkap jabatan. Sebab, Ketua Umum PAN terpilih 2015-2020 Zulkifli Hasan enggan menanggalkan jabatan Ketua MPR RI.

"Rangkap jabatan sebagai pejabat publik dan pimpinan partai sudah lama digaungkan publik. Tapi fenomena ini berlanjut, mereka (PAN) tak bergeming," ujar Siti Zuhro dihubungi dari Jakarta, Senin (2/3/2015) malam.

Menurut Siti, lain PKS lain pula PAN. Karena di PKS tidak memperbolehkan rangkap jabatan, namun di dalam PAN rangkap jabatan seperti aman-aman saja.

"Padahal mengurus partai politik tidaklah mudah. Karena ketua umum bertanggung jawab terhadap maju-mundurnya partai," kata dia.

Siti Zuhro mengatakan bahwa Zulkifli Hasan memiliki pekerjaan rumah untuk membesarkan PAN. Menurut dia, PAN memerlukan manager partai yang cerdas, piawai membaca peluang, tajam dalam memprediksi masa depan dan mampu melakukan kaderisasi yang memadai.

"Peningkatan kualitas partai menjadi pekerjaan rumah Zulkifli Hasan bila ingin menjadikan PAN partai besar. Nuansa sebagai partai reformis belum benar-benar tampak, ketika PAN belum mampu membuat terobosan positif merespon aspirasi rakyat," kata dia.

Pada Minggu (1/3) malam Zulkifli Hasan terpilih sebagai Ketua Umum PAN periode 2015-2020 mengalahkan petahana Hatta Rajasa dalam Kongres IV PAN di Nusa Dua, Bali.

Dalam penghitungan suara yang dilangsungkan di Hotel Westin, Nusa Dua Bali, Zulkifli Hasan yang juga merupakan Ketua MPR RI, mendapat 292 suara. Sementara pesaingnya Hatta Rajasa meraih 286 suara.

Total suara yang diperebutkan oleh kedua kandidat sebanyak 582 suara, dengan 4 surat di antaranya rusak dan abstain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com