Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Diminta Percepat Bereskan Kasus BLBI dan Century

Kompas.com - 01/03/2015, 14:25 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat penyelesaian kasus korupsi dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan skandal Bank Century. Fitra menilai, pelemahan terhadap KPK berpotensi menghilangkan kasus-kasus lama yang melibatkan kepentingan elite politik dan perbankan.

"Dorongan penuntasan kasus BLBI dan Century merupakan inisiatif untuk mendorong penyelesaian kejahatan ekonomi. Pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak boleh melupakan kasus korupsi yang punya bobot sangat besar," ujar Manajer Advokasi dan Investigasi Fitra, Apung Widadi, dalam konferensi pers di Kantor Fitra, Mampang, Jakarta Selatan, Minggu (1/3/2015).

Apung mengatakan, pemerintah tidak luput dari imbas BLBI dan Century yang sagat merugikan negara. Jika tidak cepat diselesaikan, dikhawatirkan kasus tersebut akan dijadikan bargaining politik oleh pihak-pihak tertentu yang jauh dari semangat penegakan hukum. 

Menurut Apung, kasus korupsi BLBI sebelumnya pernah ditangani oleh Kejaksaan. Namun sebagian besar tersangka divonis bebas dan kasusnya tidak ditindaklanjuti. Kepolisian juga pernah menangani kasus BLBI. Tetapi, proses penyidikan terhadap beberapa bank obligor menjadi tidak jelas, dan kasusnya menguap sampai saat ini.

Apung mengatakan, harapan masyarakat sangat besar ketika KPK mulai menyelidiki Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam kasus BLbI. Namun, adanya upaya kriminalisasi terhadap KPK saat ini, membuat KPK membutuhkan dukungan dari pemerintah dan masyarakat sipil. "Secara lembaga, KPK sudah dipretelin, dikriminalisasi. Bahkan jaksa penyidik yang menangani kasus ini kabarnya telah diganti. Penanganan kasus ini menjadi semakin suram," kata Apung.

Dari data yang dimiliki Fitra, kasus BLBI yang awalnya Rp 650 triliun pada tahun 1998, pada tahun 2015 mencapai Rp 2000 triliun. Hal itu diakibatkan dari meningkatnya nilai cicilan pengembalian hutang dengan bunga, dan obligasi rekapitulasi fix rate rata-rata per tahun.

Sedangkan, untuk kasus skandal Bank Century, dengan kerugian negara mencapai Rp 6,7 triliun.

Fitra mendesak, agar KPK meneruskan proses penanganan kasus, dengan tidak hanya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terhadap seluruh obligor yang terkait kasus BLBI. Selain itu, KPK juga didesak untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus Century, pasca dikeluarkannya keputusan Mahkamah Agung terkait proses hukum mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertemu NPC, Puan Minta Pemerintah China Perkuat Dukungan untuk Palestina

Bertemu NPC, Puan Minta Pemerintah China Perkuat Dukungan untuk Palestina

Nasional
KPK Jebloskan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lapas Setelah Sempat Lepas dari Jerat Hukum

KPK Jebloskan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lapas Setelah Sempat Lepas dari Jerat Hukum

Nasional
Ditanya soal Keterlibatan Purnawirawan Polri di Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

Ditanya soal Keterlibatan Purnawirawan Polri di Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

Nasional
KPU Perpanjang Verifikasi Syarat Dukungan Calon Nonpartai Pilkada 2024

KPU Perpanjang Verifikasi Syarat Dukungan Calon Nonpartai Pilkada 2024

Nasional
KPK Resmi Lawan Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh

KPK Resmi Lawan Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Draf RUU Polri: Usia Pensiun Polisi dengan Jabatan Fungsional Bisa Mencapai 65 Tahun

Draf RUU Polri: Usia Pensiun Polisi dengan Jabatan Fungsional Bisa Mencapai 65 Tahun

Nasional
'Keluarga' Saksi Demokrat Ricuh Jelang Sengketa Versus PAN

"Keluarga" Saksi Demokrat Ricuh Jelang Sengketa Versus PAN

Nasional
PPS di Kalsel Akui Gelembungkan Suara PAN, 1 Suara Dihargai Rp 100.000

PPS di Kalsel Akui Gelembungkan Suara PAN, 1 Suara Dihargai Rp 100.000

Nasional
Hakim Minta Pedangdut Nayunda Kembalikan Uang Rp 45 Juta yang Diterima dari Kementan

Hakim Minta Pedangdut Nayunda Kembalikan Uang Rp 45 Juta yang Diterima dari Kementan

Nasional
SYL dan Keluarga Disebut Habiskan Rp 45 Juta Sekali ke Klinik Kecantikan, Uangnya dari Kementan

SYL dan Keluarga Disebut Habiskan Rp 45 Juta Sekali ke Klinik Kecantikan, Uangnya dari Kementan

Nasional
Ketua MPR NIlai Pemilu Kerap Bikin Was-was, Singgung Demokrasi Musyawarah Mufakat

Ketua MPR NIlai Pemilu Kerap Bikin Was-was, Singgung Demokrasi Musyawarah Mufakat

Nasional
Nama SYL Disave dengan Nama “PM” di Ponsel Biduan Nayunda Nabila

Nama SYL Disave dengan Nama “PM” di Ponsel Biduan Nayunda Nabila

Nasional
Baleg Klaim Revisi UU TNI Tak Akan Kembalikan Dwifungsi

Baleg Klaim Revisi UU TNI Tak Akan Kembalikan Dwifungsi

Nasional
Setelah SBY, Bamsoet Bakal Temui Megawati, Jokowi, dan Prabowo

Setelah SBY, Bamsoet Bakal Temui Megawati, Jokowi, dan Prabowo

Nasional
SYL dan Istri Disebut Beli Serum Wajah dari Jepang Pakai Uang Kementan

SYL dan Istri Disebut Beli Serum Wajah dari Jepang Pakai Uang Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com