JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar meyakini, pernyataan Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki tentang adanya opsi melimpahkan kasus Komjen Budi Gunawan ke institusi penegak hukum lain merupakan pendapat pribadi.
"Saya yakin pernyataan Ruki itu subyektif dan personal," ujar Bambang saat dihubungi, Kamis (26/2/2015).
Bambang mengatakan bahwa sesuai Pasal 21 Undang -Undang Nomor 30 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jumlah pimpinan KPK adalah lima orang. Pada ayat (5) pasal yang sama menyebutkan bahwa pimpinan KPK bekerja kolektif.
"Kepemimpinan di KPK itu kolektif kolegial. Jadi sekali lagi, pernyataan Ruki itu bukan mewakili institusi KPK," ujar mantan perwira menengah Kepolisian itu. (baca: Kata Ruki, KPK Jangan "Ngeyel" Sikapi Putusan Praperadilan Budi Gunawan)
Dia berpendapat, kasus Budi Gunawan sebaiknya tetap ditangani KPK. Sebab, KPK masih dipercayai obyektif dan profesional dalam tindak pidana pemberantasan korupsi.
Namun, Bambang menyadari, langkah itu akan terbentur dengan putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan Budi. Ia menyarankan agar KPK melakukan eksaminasi perkara hukum Budi Gunawan ke Mahkamah Agung (MA).
Eksaminasi diartikan sebagai pemeriksaan terhadap putusan pengadilan atau hakim. (baca: Mantan Perwira Polisi: Sebaiknya KPK Tetap Usut Kasus Budi Gunawan)
"KPK minta fatwa dan eksaminasi kasus Budi Gunawan ke MA sesuai dengan fungsi MA sebagai lembaga tertinggi proses penegak hukum demi menjaga kepastian hukum itu sendiri," lanjut Bambang.
Ruki menyebut adanya opsi melimpahkan penanganan kasus Budi Gunawan ke Kepolisian atau Kejaksaan. Hal itu dilontarkannya seusai bertemu para pimpinan Polri dan menyikapi putusan praperadilan Budi Gunawan. (baca: ICW: KPK Harus Terus Tangani Kasus Budi Gunawan)
Sikap Ruki itu dikritik berbagai pihak. Sebagai pimpinan KPK, Ruki diharapkan memprioritaskan penuntasan kasus Budi Gunawan. (baca: Sebut Kasus Budi Gunawan Dilimpahkan ke Polisi, Ruki Dicurigai Punya Agenda Tersembunyi)
KPK masih mempertimbangkan langkah apa yang akan diambil menyikapi putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang memutuskan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah. KPK dianggap tidak berwenang menangani kasus Budi. (baca: Johan Budi: Saya Tegaskan, Praperadilan Tak Akan Hentikan Penyidikan KPK!)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.