Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernyataan Ruki soal Opsi Pelimpahan Kasus BG Dianggap Tak Mewakili KPK

Kompas.com - 26/02/2015, 18:05 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar meyakini, pernyataan Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki tentang adanya opsi melimpahkan kasus Komjen Budi Gunawan ke institusi penegak hukum lain merupakan pendapat pribadi.

"Saya yakin pernyataan Ruki itu subyektif dan personal," ujar Bambang saat dihubungi, Kamis (26/2/2015).

Bambang mengatakan bahwa sesuai Pasal 21 Undang -Undang Nomor 30 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jumlah pimpinan KPK adalah lima orang. Pada ayat (5) pasal yang sama menyebutkan bahwa pimpinan KPK bekerja kolektif.

"Kepemimpinan di KPK itu kolektif kolegial. Jadi sekali lagi, pernyataan Ruki itu bukan mewakili institusi KPK," ujar mantan perwira menengah Kepolisian itu. (baca: Kata Ruki, KPK Jangan "Ngeyel" Sikapi Putusan Praperadilan Budi Gunawan)

Dia berpendapat, kasus Budi Gunawan sebaiknya tetap ditangani KPK. Sebab, KPK masih dipercayai obyektif dan profesional dalam tindak pidana pemberantasan korupsi.

Namun, Bambang menyadari, langkah itu akan terbentur dengan putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan Budi. Ia menyarankan agar KPK melakukan eksaminasi perkara hukum Budi Gunawan ke Mahkamah Agung (MA).

Eksaminasi diartikan sebagai pemeriksaan terhadap putusan pengadilan atau hakim. (baca: Mantan Perwira Polisi: Sebaiknya KPK Tetap Usut Kasus Budi Gunawan)

"KPK minta fatwa dan eksaminasi kasus Budi Gunawan ke MA sesuai dengan fungsi MA sebagai lembaga tertinggi proses penegak hukum demi menjaga kepastian hukum itu sendiri," lanjut Bambang.

Ruki menyebut adanya opsi melimpahkan penanganan kasus Budi Gunawan ke Kepolisian atau Kejaksaan. Hal itu dilontarkannya seusai bertemu para pimpinan Polri dan menyikapi putusan praperadilan Budi Gunawan. (baca: ICW: KPK Harus Terus Tangani Kasus Budi Gunawan)

Sikap Ruki itu dikritik berbagai pihak. Sebagai pimpinan KPK, Ruki diharapkan memprioritaskan penuntasan kasus Budi Gunawan. (baca: Sebut Kasus Budi Gunawan Dilimpahkan ke Polisi, Ruki Dicurigai Punya Agenda Tersembunyi)

KPK masih mempertimbangkan langkah apa yang akan diambil menyikapi putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang memutuskan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah. KPK dianggap tidak berwenang menangani kasus Budi. (baca: Johan Budi: Saya Tegaskan, Praperadilan Tak Akan Hentikan Penyidikan KPK!)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com