Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sarpin: Saya Tanggung Jawab ke Tuhan, Bukan KY!

Kompas.com - 25/02/2015, 20:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Sarpin Rizaldi mengaku akan bertanggung jawab terkait hasil putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.

"(Hasil putusan praperadilan) Itu saya pertanggungjawabkan," ujar Sarpin kepada Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2015).

Saat ini, Komisi Yudisial (KY) sudah membentuk panel terhadap laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi atas putusan Hakim Sarpin Rizaldi terkait praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Namun, hingga kini, institusi yang dipimpin oleh Suparman Marzuki itu belum menyimpulkan apakah Hakim Sarpin melanggar etika atau tidak.

"Kami sudah tindak lanjuti. Simpulan awal belum ada," kata Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri di kantornya di Jakarta Pusat, Selasa kemarin.

Menanggapi hal itu, Sarpin menegaskan bahwa dirinya enggan menerima apa pun yang menjadi hasil putusan KY.

"Kasih tau bahwa keputusan itu saya buat (dan) saya pertanggungjawabkan kepada Tuhan, demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Saya tidak bertanggung jawab putusan terhadap KY. Bilang sama KY," kata Sarpin.

Ia pun mengaku tidak akan datang bila saja KY memanggil dirinya. "Saya tidak akan datang," katanya. Sekitar pukul 11.00 WIB siang, Sarpin sedang menangani beberapa sidang gugatan kasus perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim Sarpin Rizaldi terancam diberhentikan secara tidak hormat jika terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik hakim.

Hal itu disampaikan oleh anggota panel Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri, saat ditanyai wartawan di kantornya di Jakarta Pusat, Selasa (24/2). "Kalau terbukti melanggar etik besar, ya diberhentikan dengan tidak hormat," kata Taufiq.

Namun, sejauh ini belum ada temuan atas pelanggaran. Semua masih dalam penelaahan laporan dan informasi.

Menurut Taufiq, jika panel menemukan bukti-bukti awal adanya pelanggaran etika hakim, maka hal itu akan segera dibawa ke rapat pleno untuk dirumuskan dan disesuaikan berdasarkan kategori pelanggaran. (Baca: Jika Lakukan Pelanggaran Berat, Hakim Sarpin Rizaldi Terancam Dipecat)

Sementara itu, sanksi yang diberikan tergantung dari jenis pelanggaran, apakah ringan, sedang, atau berat. Bila sudah masuk kategori berat, maka KY akan merekomendasikan pemberhentian ke sidang majelis kehormatan hakim.

"Sanksi itu kalau ada pelanggaran. Terendah sanksi teguran tertulis, kategori sedang itu non-palu, dan tertinggi memberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat," kata Taufiq. (Rahmat Patutie)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com