Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Isi Surat Bambang Widjojanto kepada Wakapolri dan Bareskrim

Kompas.com - 24/02/2015, 17:40 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Bambang Widjojanto menolak untuk diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Kejahatan Khusus Bareskrim Polri, Selasa (24/2/2015). Bambang menuangkan alasannya di dalam surat yang diserahkan kepada Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipid Eksus) Brigjen (Pol) Kamil Razak.

Kuasa hukum Bambang, Rasamala Aritonang, menyebutkan, surat itu berisi tiga poin utama. Pertama, Bambang mempermasalahkan belum diterimanya berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik.

"Padahal, itu kan hak seorang tersangka demi mempersiapkan pembelaan," ujar dia kepada wartawan di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin siang.

Poin kedua, Bambang memprotes mengapa pasal sangkaan terhadap dirinya bertambah. Kuasa hukum pun mempertanyakan arah penyidikan perkara hukum kliennya.

Poin ketiga, pihak Bambang memprotes penulisan status kliennya di dalam surat panggilan pertama hingga ketiga. Rasamala mengatakan, penyidik menulis Bambang sebagai mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Padahal kan status klien kami masih Wakil Ketua KPK, hanya saja statusnya nonaktif," ujar Rasamala.

Rasamala mengatakan, Bambang tidak bakal memenuhi panggilan jika penyidik Bareskrim belum menjawab surat tersebut. Dia berharap, para penyidik segera menjawab agar kliennya dapat menjalankan pemeriksaan atas perkara hukumnya.

Penyidik telah dua kali memeriksa Bambang sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Januari 2015 lalu. Dalam pemeriksaan ketiga pada hari ini, Bambang menolaknya. (Baca: Bambang Widjojanto "Nyelonong" Tinggalkan Mabes Polri, Penyidik Gagal Memeriksa)

Bambang didampingi kuasa hukumnya sempat mendatangi gedung Bareskrim Polri pada Selasa siang. Rupanya, ia hanya menyerahkan surat protes ke Wakapolri dan Dir Tipid Eksus. Kemudian, Bambang meninggalkan kompleks Mabes Polri.

Rencananya, Bambang akan diperiksa untuk kali ketiga sebagai tersangka dugaan memerintahkan kesaksian palsu di bawah sumpah saat sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com