JAKARTA, KOMPAS.com — Bambang Widjojanto menolak untuk diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Kejahatan Khusus Bareskrim Polri, Selasa (24/2/2015). Bambang menuangkan alasannya di dalam surat yang diserahkan kepada Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipid Eksus) Brigjen (Pol) Kamil Razak.
Kuasa hukum Bambang, Rasamala Aritonang, menyebutkan, surat itu berisi tiga poin utama. Pertama, Bambang mempermasalahkan belum diterimanya berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik.
"Padahal, itu kan hak seorang tersangka demi mempersiapkan pembelaan," ujar dia kepada wartawan di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin siang.
Poin kedua, Bambang memprotes mengapa pasal sangkaan terhadap dirinya bertambah. Kuasa hukum pun mempertanyakan arah penyidikan perkara hukum kliennya.
Poin ketiga, pihak Bambang memprotes penulisan status kliennya di dalam surat panggilan pertama hingga ketiga. Rasamala mengatakan, penyidik menulis Bambang sebagai mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Padahal kan status klien kami masih Wakil Ketua KPK, hanya saja statusnya nonaktif," ujar Rasamala.
Rasamala mengatakan, Bambang tidak bakal memenuhi panggilan jika penyidik Bareskrim belum menjawab surat tersebut. Dia berharap, para penyidik segera menjawab agar kliennya dapat menjalankan pemeriksaan atas perkara hukumnya.
Penyidik telah dua kali memeriksa Bambang sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Januari 2015 lalu. Dalam pemeriksaan ketiga pada hari ini, Bambang menolaknya. (Baca: Bambang Widjojanto "Nyelonong" Tinggalkan Mabes Polri, Penyidik Gagal Memeriksa)
Bambang didampingi kuasa hukumnya sempat mendatangi gedung Bareskrim Polri pada Selasa siang. Rupanya, ia hanya menyerahkan surat protes ke Wakapolri dan Dir Tipid Eksus. Kemudian, Bambang meninggalkan kompleks Mabes Polri.
Rencananya, Bambang akan diperiksa untuk kali ketiga sebagai tersangka dugaan memerintahkan kesaksian palsu di bawah sumpah saat sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.