JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar periode 2009-2015, Akbar Tandjung, meminta Mahkamah Partai Golkar untuk menggelar Musyawarah Nasional bersama untuk menyatukan kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono. Hal tersebut disampaikan Akbar sehubungan dengan putusan pengadilan yang sama-sama sudah menolak gugatan yang diajukan oleh kedua kubu.
"Kami yang tergabung dalam Dewan Pertimbangan Partai Golkar sepakat menyampaikan permohonan intervensi. Masalah yang terkait situasi Golkar saat ini, menurut kami, solusinya adalah melalui munas bersama atau munas gabungan," kata Akbar saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Akbar mengatakan, keputusan itu diambil pada Senin malam berdasarkan hasil rapat oleh semua anggota Dewan Pertimbangan Golkar 2019-2015. Selain Akbar, anggota yang ikut dalam rapat itu adalah Budi Harsono, Abdul Latief, Sri Redjeki Soemaryoto, Mahadi Sinambela, Irsyad Djuwaeli, Irsyad Sudiro, Anwar Arifin, Aisyah Hamid Baidowi, Ibrahim Ambong, Keissantono dan Agusman Effendi.
"Surat ditandatangani wantim sudah dikirimkan ke Mahkamah Partai," ucap Akbar.
Akbar berharap, intervensi yang dilakukan wantim ini dapat menjadi pertimbangan bagi Mahkamah Partai Golkar dalam mengambil keputusan dalam sidang putusan besok. Menurut dia, Wantim sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai memiliki fungsi untuk memberikan masukan kepada partai saat sedang menghadapi masalah tertentu.
"Kita tidak dalam posisi memaksakan. Tapi harapannya apa yang kami sampaikan permohonan intervensi ini betul jadi perhatian dari anggota Mahkamah Partai," ucap Akbar yang saat ini masih menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar di kepengurusan yang dipimpin Aburizal Bakrie.
Sebelumnya, pada Selasa siang ini, pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak gugatan kubu Aburizal Bakrie yang menggugat keabsahan Munas Jakarta. PN Jakbar mengembalikan masalah ini ke internal Partai Golkar.
Putusan yang sama juga sebelumnya dikeluarkan oleh PN Jakarta Pusat terhadap gugatan yang diajukan kubu Agung Laksono. Karena putusan PN Jakarta Pusat itu, Mahkamah Partai akhirnya menggelar sidang untuk menyelesaikan masalah internal Partai Golkar. Namun, kubu Aburizal tak pernah hadir saat sidang karena masih menunggu hasil pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.