Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang Widjojanto Protes Ada Penambahan Pasal Sangkaan

Kompas.com - 24/02/2015, 14:32 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto kembali memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Kuasa hukum Bambang, Lelyana Santosa, mengatakan, pihaknya akan mengajukan tiga surat permohonan kepada Bareskrim.

"Hari ini kita akan ke Mabes, akan mengirimkan tiga surat. Pertama adalah surat keberatan terhadap panggilan yang tidak memenuhi persyaratan," ujar Lelyana di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Lelyana mengatakan, terdapat penambahan pasal yang disangkakan kepada Bambang dalam surat panggilan tersebut. Padahal, lanjut dia, berita acara pemeriksaan (BAP) sudah ditandatangani oleh pihak Bambang maupun penyidik Bareskrim sehingga tidak dapat diubah lagi.

"Yang kemarin dikatakan sudah selesai, BAP sudah ditandatangani. Ada panggilan lagi, ada pasal baru lagi. Jadi, kita berhak untuk menanyakan itu," kata Lelyana.

Selain itu, kata Lelyana, pihaknya juga meminta penyidik untuk melakukan gelar perkara atas kasus yang menjerat Bambang agar lebih jelas. Surat ketiga, lanjut dia, surat permohonan untuk mendapatkan salinan BAP kliennya.

Ia mengatakan, hingga saat ini, Bambang maupun tim kuasa hukumnya belum menerima salinan BAP.

"Sama sekali belum (menerima) dan itu menjadi hak klien kami sebagai tersangka," kata Lelyana.

Pemeriksaan hari ini merupakan kali ketiganya bagi Bambang. Sebelumnya, pada 23 Januari 2014, ia ditangkap oleh petugas Bareskrim Polri dan langsung diperiksa sebagai tersangka. Kemudian, pada 3 Februari, Bambang kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

Bambang dituduh terlibat dalam pemberian keterangan palsu pada persidangan di Mahkamah Konstitusi. Ia dituduh menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010, sewaktu masih menjadi pengacara.

Sebelumnya, pihak Bambang sudah menyampaikan protes atas perubahan pasal yang disangkakan polisi. (Baca: Bantah Ubah Pasal Sangkaan Bambang, Pihak Bareskrim Sebut Hanya Penajaman)

Pada surat penangkapan Bambang tertanggal 23 Januari 2015, tertera pasal sangkaan, yakni Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Pada panggilan pertama, pasal sangkaan Bambang bertambah, yakni Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kedua KUHP. (Baca: Pasal Sangkaan BW Bertambah, Penyidik Berdalih "Itu Kewenangan Kami")

Sementara itu, pada panggilan kedua, penyidik Bareskrim menambahkan pasal sangkaan atas Bambang, yakni Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kedua KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Nasional
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Nasional
PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com