JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto kembali memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Kuasa hukum Bambang, Lelyana Santosa, mengatakan, pihaknya akan mengajukan tiga surat permohonan kepada Bareskrim.
"Hari ini kita akan ke Mabes, akan mengirimkan tiga surat. Pertama adalah surat keberatan terhadap panggilan yang tidak memenuhi persyaratan," ujar Lelyana di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Lelyana mengatakan, terdapat penambahan pasal yang disangkakan kepada Bambang dalam surat panggilan tersebut. Padahal, lanjut dia, berita acara pemeriksaan (BAP) sudah ditandatangani oleh pihak Bambang maupun penyidik Bareskrim sehingga tidak dapat diubah lagi.
"Yang kemarin dikatakan sudah selesai, BAP sudah ditandatangani. Ada panggilan lagi, ada pasal baru lagi. Jadi, kita berhak untuk menanyakan itu," kata Lelyana.
Selain itu, kata Lelyana, pihaknya juga meminta penyidik untuk melakukan gelar perkara atas kasus yang menjerat Bambang agar lebih jelas. Surat ketiga, lanjut dia, surat permohonan untuk mendapatkan salinan BAP kliennya.
Ia mengatakan, hingga saat ini, Bambang maupun tim kuasa hukumnya belum menerima salinan BAP.
"Sama sekali belum (menerima) dan itu menjadi hak klien kami sebagai tersangka," kata Lelyana.
Pemeriksaan hari ini merupakan kali ketiganya bagi Bambang. Sebelumnya, pada 23 Januari 2014, ia ditangkap oleh petugas Bareskrim Polri dan langsung diperiksa sebagai tersangka. Kemudian, pada 3 Februari, Bambang kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
Bambang dituduh terlibat dalam pemberian keterangan palsu pada persidangan di Mahkamah Konstitusi. Ia dituduh menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010, sewaktu masih menjadi pengacara.
Sebelumnya, pihak Bambang sudah menyampaikan protes atas perubahan pasal yang disangkakan polisi. (Baca: Bantah Ubah Pasal Sangkaan Bambang, Pihak Bareskrim Sebut Hanya Penajaman)
Pada surat penangkapan Bambang tertanggal 23 Januari 2015, tertera pasal sangkaan, yakni Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Pada panggilan pertama, pasal sangkaan Bambang bertambah, yakni Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kedua KUHP. (Baca: Pasal Sangkaan BW Bertambah, Penyidik Berdalih "Itu Kewenangan Kami")
Sementara itu, pada panggilan kedua, penyidik Bareskrim menambahkan pasal sangkaan atas Bambang, yakni Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kedua KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.