"Saya ini ya, kan menyelamatkan APBN. Ada listrik dan migas, saya ketok," ujar Sutan, seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/2/2015).
Sutan merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam penetapan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI. Ia mengatakan, saat itu Komisi VII sepakat menyetujui penghematan APBN yang semula Rp 18 triliun menjadi Rp 17 triliun.
"Jadi penghematan satu sekian triliun, hemat. Mestinya ini dikasih reward, tetapi malah tersangka," kata Sutan.
Sutan bersikukuh tidak bersalah dalam kasus ini. Ia menilai, penetapannya sebagai tersangka tidak berdasarkan asas keadilan.
"Makanya ini saya katakan penegakan hukum maju pesat, tetapi rasa keadilan masih tersendat. Biar saja nanti tinggal pengadilan yang mengatakan salah tidaknya seseorang," ujar Sutan.
KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014. Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pada 29 April 2014, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Sutan. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi.
Persidangan juga memunculkan keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno dalam memuluskan pembahasan anggaran ESDM pada Komisi VII DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.