Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Jokowi Hapuskan Batas Usia Maksimal untuk Pimpinan KPK

Kompas.com - 23/02/2015, 03:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam Perppu bernomor 1 Tahun 2015 tersebut, batas usia maksimal pimpinan KPK yang sebelumnya 65 tahun dihapus.

Penghapusan batasan usia tersebut tercantum dalam Pasal 1 Perppu (menjadi Pasal 33 a) ayat 3 yang berbunyi, "Calon anggota sementara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, kecuali huruf e yang berkaitan dengan syarat usia setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun." (Baca: Ini Isi Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang KPK)

Sementara itu, dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 29 huruf e disebutkan, "Berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan."

Batasan usia maksimal yang dihapus itu membuat Presiden Jokowi dapat memilih Taufiequrachman Ruki sebagai pimpinan sementara KPK menggantikan Abraham Samad yang dicopot dari pimpinan KPK karena menjadi tersangka. Berdasarkan catatan, Ruki saat ini berusia 68 tahun. Ia lahir di Rangkasbitung, Lebak, Banten, pada 18 Mei 1946. (Baca: Ruki, Johan, Indriyanto Resmi Jabat Pimpinan KPK)

Ruki merupakan pensiunan jenderal bintang dua dari korps Bhayangkara. Ia tercatat sebagai lulusan terbaik Akademi Militer (kepolisian) pada tahun 1971.

TRIBUN NEWS / DANY PERMANA Pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki usai menandatangani surat pengangkatan dirinya oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/2/2015).

Ruki adalah orang pertama yang memimpin KPK pada 2003 hingga akhirnya digantikan oleh Antasari Azhar pada 2007.

Saat masih aktif di kepolisian, Ruki pernah menjabat sebagai anggota DPR dari fraksi TNI/Polri selama dua periode, pada tahun 1992 hingga 1997, dan 1997 hingga 1999. Untuk karier di kepolisian, meski memiliki bintang dua, Ruki belum pernah menjabat sebagai kepala kepolisian daerah.

Jabatan terakhir Ruki pada karier kepolisian ialah sebagai Kapolwiltabes Malang pada 1992 hingga 1997. Setelah itu, Ruki tidak tercatat lagi aktif di kepolisian dalam bidang apa pun karena aktif di fraksi TNI/Polri. Ia tercatat sempat aktif sebagai jenderal di Deputi IV Menko Polkam pada 2001 hingga 2003. Saat itu, jabatan Menko Polkam dipegang oleh Susilo Bambang Yudhoyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dalam Rapat, DPR Tanyakan Isu Adanya Kelalaian Pegawai Telkom dalam Peretasan PDN

Dalam Rapat, DPR Tanyakan Isu Adanya Kelalaian Pegawai Telkom dalam Peretasan PDN

Nasional
Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

Nasional
Menkominfo Berkelit Banyak Negara Diserang Ransomware, Dave: Penanganannya Hitungan Jam

Menkominfo Berkelit Banyak Negara Diserang Ransomware, Dave: Penanganannya Hitungan Jam

Nasional
Mandiri Jogja Marathon 2024 Kembali Digelar, Bangkitkan Semangat Keberlanjutan dan Ekowisata

Mandiri Jogja Marathon 2024 Kembali Digelar, Bangkitkan Semangat Keberlanjutan dan Ekowisata

Nasional
Alasan Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo...

Alasan Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo...

Nasional
PDNS Diretas, Jokowi Diingatkan Tak Jadikan Jabatan Menkominfo 'Giveaway'

PDNS Diretas, Jokowi Diingatkan Tak Jadikan Jabatan Menkominfo "Giveaway"

Nasional
Singgung Bantuan FBI, DPR Sebut Ada Harapan Data PDN Bisa Pulih

Singgung Bantuan FBI, DPR Sebut Ada Harapan Data PDN Bisa Pulih

Nasional
Sentil BSSN yang Sudah Prediksi Serangan Ransomware di 2024, Sukamta: Kayak Mama Lauren

Sentil BSSN yang Sudah Prediksi Serangan Ransomware di 2024, Sukamta: Kayak Mama Lauren

Nasional
Harap Pimpinan dan Dewas Baru KPK Berintegritas, Wapres: Jangan Titipan!

Harap Pimpinan dan Dewas Baru KPK Berintegritas, Wapres: Jangan Titipan!

Nasional
Grace Natalie Bantah Kabar Jokowi Sodorkan Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Grace Natalie Bantah Kabar Jokowi Sodorkan Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Nasional
Kasus Pengadaan Pesawat Garuda, Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Bui

Kasus Pengadaan Pesawat Garuda, Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Bui

Nasional
Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo

Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo

Nasional
Lawatan ke Perancis, KSAU Tinjau Produksi Teknologi Radar GCI yang Bakal Perkuat TNI AU

Lawatan ke Perancis, KSAU Tinjau Produksi Teknologi Radar GCI yang Bakal Perkuat TNI AU

Nasional
Usul Bentuk Satgas, Sukamta: Kalau Tidak Merasa Bersalah Atas Kehilangan Data, Berarti Penyelenggara Negara Sakit

Usul Bentuk Satgas, Sukamta: Kalau Tidak Merasa Bersalah Atas Kehilangan Data, Berarti Penyelenggara Negara Sakit

Nasional
Serangan Siber Berulang, Anggota DPR Desak BSSN Diisi Sosok Mampu dan Kompeten

Serangan Siber Berulang, Anggota DPR Desak BSSN Diisi Sosok Mampu dan Kompeten

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com