Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Bentuk Panel untuk Investigasi Hakim Sarpin yang Menangkan Budi Gunawan

Kompas.com - 20/02/2015, 14:59 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial mulai bergerak mendalami laporan atas hakim Sarpin Rizaldi yang meloloskan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan. KY segera membentuk panel yang akan menyelidiki Sarpin.

"Pak Parman (Ketua KY) katanya akan bentuk panel," ujar Komisioner KY Abbas Said di istana kepresidenan, Jumat (20/2/2015).

Abbas mengatakan panel nantinya yang akan menindaklanjuti aduan masyarakat atas hakim Sarpin. Setelah itu, rapat pleno komisiner KY yang akan merumuskan keputusan dari aduan dan penyelidikan yang telah dilakukan.

"Kalau ada pelanggaran kode etik, pasti (ada sanksi). Maka nanti direkomendasikan ke Mahkamah Agung," kata Abbas.

Abbas mengaku KY tak bisa langsung memutuskan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Sarpin dengan menilik putusan terdahulu pada hakim Suko Harsono yang membatalkan status tersangka kasus Chevron, Bachtiar Abdul Fatah. Meski ada kemiripan, dia menegaskan bahwa setiap kasus biasanya memiliki ciri khasnya masing-masing.

"Nah iya, macam dulu kan Chevron hakimnya diberikan sanksi. dipindahkan mungkin ke tempat lain yang jauh. Saya nggak tahu apakah kasusnya sama atau nggak karena masing-masing punya ciri khasnya," kata dia.

Dugaan melanggar 

Sebelumnya, Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki menduga adanya pelanggaran kode etik dalam putusan yang dilakukan hakim Sarpin. Dia menilai putusan hakim Sarpin akan menimbulkan permasalahan hukum yang berbelit. Ketidakpastian hukum dapat terjadi akibat putusan Sarpin yang membatalkan penetapan tersangka. (Baca: Ketua KY: Putusan Praperadilan Budi Gunawan Mengkhawatirkan)

"Putusan ini mengkhawatirkan terjadinya keruwetan hukum dan bertentangan dengan semangat Mahkamah Agung (MA) soal konsistensi putusan," ujar Suparman, saat menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Sarpin Rizaldi, oleh Koalisi Masyarakat Sipil, Selasa (17/2/2015).

Suparman berpendapat praperadilan tidak bisa membatalkan status seorang tersangka. Sehingga, keputusan Sarpin diduga melanggar pasal 77 KUHAP. Di dalam pasal itu dicantumkan objek praperadilan secara definitif yakni: (a) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan (b) ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Sebelumnya, Suparman juga mengungkapkan, KY akan lebih berperan agar tidak ada dampak buruk dari putusan hakim Sarpin yang dianggap janggal dalam persidangan praperadilan Budi Gunawan. (Baca: Komisi Yudisial Kaji Antisipasi "Chaos" Praperadilan akibat Putusan Budi Gunawan)

"KY lebih akan berperan ke dampaknya. Sebab bisa timbul chaos, banyak kasus tertunda karena praperadilan," ucapnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com