Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pembentukan Panja Abraham Samad di DPR Sudah Tidak Relevan"

Kompas.com - 20/02/2015, 14:43 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani, menilai, pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad sudah tidak relevan. Sebab, saat ini Abraham sudah diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, Komisi III sempat membentuk Panja dalam rapat pleno setelah Komisi III menggelar rapat dengar pendapat umum dengan mantan Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo dan mantan Koordinator Tim Sebelas, Andi Widjajanto.

"Panja untuk Samad sudah tidak relevan. Sekarang panja itu untuk apa? Dia kan sudah diberhentikan sementara oleh Presiden," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jumat (20/2/2015).

Arsul mengatakan, pembentukan Panja dilakukan untuk mencari bukti apakah benar Abraham melakukan dugaan pelanggaran etik. Hasil penelusuran itu nantinya akan diserahkan Komisi III kepada Komite Etik KPK sebagai rekomendasi untuk memberhentikan Abraham.

"Pembentukan Panja Samad ini kan tujuannya untuk mendorong Komite Etik untuk memberhentikan. Sekarang sudah tidak ada urgensinya membentuk Panja itu," katanya.

Sebelumnya, anggota Komisi III, Junimart Girsang, mengatakan, Panja akan tetap bekerja meski DPR memasuki masa reses pada 18 Februari hingga 23 Maret 2015. "Terlepas efektif tidak efektif, kerja Panja pada masa reses ini. Yang pasti, kami sudah membentuk Panja dan akan tetap kami jalankan," kata Junimart, Rabu (18/2/2015).

Junimart mengatakan, Panja ini beranggotakan sembilan orang perwakilan dari semua fraksi. Panja akan meminta keterangan dari beberapa orang yang disebut terkait manuver politik dan hubungan yang diduga menyalahi kode etik Abraham Samad sebagai komisioner KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com