JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah ditunggu selama kurang lebih satu bulan, Presiden Joko Widodo akhirnya mengumumkan batalnya pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai kepala Polri, Rabu (18/2/2015) siang. Jokowi juga memutuskan untuk memberhentikan sementara dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi tersangka, yakni Ketua KPK Abraham Samad serta Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Keputusan yang diambil setelah muncul silang pendapat tentang KPK-Polri itu diumumkan dua hari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka KPK tidak sah secara hukum. Dalam waktu 48 jam itu pula, Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla memilih tiga tokoh yang diangkat menjadi pimpinan sementara KPK. Ketiga tokoh itu adalah mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Direktur Pencegahan KPK Johan Budi SP, dan ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji.
Informasi yang dihimpun Kompas.com dari lingkungan Wakil Presiden, pemilihan tiga pimpinan sementara KPK tersebut baru diputuskan semalam. Pagi tadi, pihak Istana sibuk menghubungi tiga tokoh yang ditunjuk untuk mengisi jabatan tersebut.
Juru Bicara Kalla, Husain Abdullah, mengatakan bahwa pengambilan keputusan oleh Presiden ini tergolong cepat jika diukur dari terbitnya putusan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan. Pada Senin (16/2/2015), hakim praperadilan Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka KPK tidak sah.
"Sangat cepat, ya, ini jika dihitung dari proses keluarnya putusan praperadilan. Memang sejak awal Presiden dan Wapres sudah memutuskan untuk menunggu proses praperadilan," kata Husain.
Setelah keputusan diambil, Istana bergerak cepat menghubungi ketiga tokoh tadi. Husain mengaku diminta untuk menghubungi Johan Budi. Namun, Johan tidak kunjung menjawab telepon ketika dihubungi pagi tadi. Hingga akhirnya, seorang ajudan Presiden berhasil menghubungi Johan.
"Johan akhirnya bisa ditelepon, last minute, 1 jam 45 menit sebelum (Jokowi) konferensi pers," kata Husain.
Selanjutnya, Wapres Jusuf Kalla berbicara langsung kepada Johan atas perintah Presiden. Wapres pun menghubungi dua orang lain atas perintah Presiden.
Selain memberhentikan sementara pimpinan KPK, Presiden Jokowi juga memutuskan tidak melantik Budi Gunawan sebagai kepala Kepolisian RI. Sebagai gantinya, Presiden mengajukan Komjen Badrodin Haiti sebagai calon baru kepala Polri. Menurut Husain, Jokowi dan Kalla kompak mengambil keputusan tersebut. "Pak JK selalu mendampingi Presiden," kata dia.
Sebelumnya, Kalla mengatakan bahwa keputusan ini diambil demi ketenangan bersama. Dengan demikian, ia berharap pemerintah bisa fokus bekerja setelah ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.