JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memberhentikan sementara dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Apa alasan yang membuat Presiden akhirnya mengganti posisi keduanya?
“Undang-undang tidak memberikan ruang bagi anggota KPK yang menghadapi masalah hukum,” ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Kepresidenan, Rabu (18/2/2015).
Di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Pasal 32 menyebutkan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka tindak pidana kejahatan untuk diberhentikan sementara. Penetapan pemberhentian itu dilakukan oleh Presiden RI.
Ayat selanjutnya menyebutkan kondisi yang harus diambil apabila terjadi kekosongan pimpinan KPK. Undang-undang menyatakan perlunya ditunjuk anggota pengganti yang kemudian diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapat persetujuan.
Seperti diketahui, Abraham ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen di Polda Sulawesi Selatan dan Barat. Sementara Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus saksi palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Untuk mengganti mengisi kekosongan pimpinan, Presiden kemudian sengaja menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mengecualikan keterlibatan DPR dalam memilih anggota sementara pimpinan KPK.
“Isinya beri kewenangan Presiden untuk angkat anggota sementara pimpinan KPK tanpa melalui seleksi (di DPR) karena situasi emergency,” ucap Pratikno.
Dengan kewenangan itu, Jokowi kemudian menunjuk tiga pimpinan sementara. Dua anggota itu untuk mengisi posisi Abraham dan Bambang. Sementara posisi lain ditujukan untuk mengisi kekosongan kursi yang ditinggalkan Busyro Muqoddas yang sudah pensiun akhir tahun lalu.
Tiga pimpinan pengganti itu adalah Johan Budi, Taufiequrachman Ruki, dan Indriyanto Seno Adji. (Baca: Jokowi Tunjuk Tiga Orang sebagai Pimpinan Sementara KPK)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.