JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah pakar hukum mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk berdiskusi dengan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Selasa (17/2/2015). Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, kedatangan mereka sekaligus membicarakan situasi terkini mengenai KPK, termasuk hasil sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
"Untuk kumpul. Kita mau diskusi saja bersama Mas Bambang Widjojanto, tentu menyikapi situasi terakhir," ujar Denny di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Selain Denny, turut hadir pakar hukum lainnya, yaitu Zainal Arifin Mochtar, Saldi Isra, dan Refly Harun. Denny menilai, untuk menyikapi putusan praperadilan, KPK sebaiknya mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Sementara itu, lanjut dia, langkah kasasi juga mustahil dilakukan KPK karena putusan Mahkamah Konstitusi tidak membenarkan adanya banding untuk hasil praperadilan.
"Yang namanya putusan hakim, putusan praperadilan, itu selalu ada upaya hukum, termasuk peninjauan kembali," kata Denny.
Selain itu, kata Denny, kemungkinan mereka akan membahas Ketua KPK Abraham Samad yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reskrimum Polda Sulselbar dengan dugaan pemalsuan paspor. Dengan demikian, sebanyak dua pimpinan KPK saat ini yang bersatus tersangka.
"Menjadi lebih relevan mengeluarkan perppu bagi kondisi KPK sekarang yang tinggal dua pimpinan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.