Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabareskrim: Saya Tidak Intervensi Kasus Abraham Samad

Kompas.com - 17/02/2015, 18:45 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso menegaskan bahwa dia tidak mengintervensi kasus hukum Ketua KPK Abraham Samad yang tengah diusut oleh para penyidiknya. Pria yang populer dengan sapaan Buwas itu mengatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik. Mereka baru memberikan laporan kepada Kabareskrim jika ada temuan atau peningkatan proses hukum.

"Semuanya kewenangan penyidik. Saya tidak intervensi kasus AS," ujar Buwas di Kompleks Mabes Polri, Selasa (17/2/2015).

Kasus Abraham yang tengah diselidiki oleh penyidik Bareskrim sendiri baru memasuki tahap gelar perkara pertama. Namun, gelar perkara tersebut belum masuk ke peningkatan status Abraham menjadi tersangka. Abraham sendiri belum dipanggil dalam kasus itu.

"Kasus 'Rumah Kaca Abraham Samad' belum ditetapkan sebagai tersangka. Kalau yang pemalsuan dokumen sudah, di Polda Sulselbar," lanjut Buwas.

Saat ditanya perihal kemungkinan Abraham mengajukan praperadilan jika ditetapkan jadi tersangka, Buwas mengapresiasi langkah itu. Menurut Buwas, segala proses hukum yang ditempuh seseorang harus tetap dihormati.

Diberitakan, Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide melaporkan Abraham Samad ke Bareskrim Mabes Polri Senin (26/1/2015) lalu. Yusuf melaporkan pertemuan Abraham dengan petinggi PDI Perjuangan sepanjang 2014. Barang bukti yang digunakan berupa satu bundel cetak dokumen dari situs Kompasiana dengan judul "Rumah Kaca Abraham Samad" tanggal 17 Januari 2015.

Pelapor menduga pertemuan tersebut berisi kesepakatan mengenai proses hukum yang melibatkan politisi PDI-P Emir Moeis. Kesepakatan itu terkait keinginan Abraham untuk menjadi calon wakil presiden untuk mendampingi Joko Widodo.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny F Sompie menegaskan, penyidik menganggap pertemuan Abraham dengan Hasto Kristiyanto telah memenuhi unsur pidana, yakni Pasal 36 ayat (1) juncto Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. (Baca: Polri Anggap Pertemuan Abraham Samad dan Hasto Masuk Unsur Pidana)

Namun, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulselbar atas dugaan pemalsuan dokumen. Penyidik melihat perkara tersebut sudah cukup bukti. Adapun barang bukti yang disita berupa kartu keluarga (KK), KTP Feriyani Lim, dan paspor Feriyani Lim yang diduga palsu. (Baca: Abraham Samad Resmi Jadi Tersangka)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com