JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, memutuskan bahwa penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. Apa tanggapan Budi?
Dengan putusan itu, Budi Gunawan merasa bahwa dirinya terbukti tidak melakukan korupsi seperti yang dituduhkan KPK. Ia merasa dizalimi.
"Dengan keputusan praperadilan tadi, maka KPK tidak punya kewenangan melajukan penyidikan terhadap saya. Penyidikan dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Maka, tidak pernah ada dugaan tindak pidana korupsi seperti yang disangka KPK," kata Budi dalam wawancara dengan Metro TV, Senin (16/2/2015).
Budi menganggap langkah yang diambilnya tersebut penting untuk mengembalikan harkat dan martabat dirinya serta institusi Polri.
"Bicara kebenaran dan keadilan terkait harkat martabat di atas segala-galanya. Itu yang saya perjuangkan. Kebenaran bisa terwujud hari ini," kata Budi.
Dalam putusannya, hakim tidak menyinggung soal bukti-bukti dugaan korupsi Budi Gunawan yang dimiliki KPK. Hakim Sarpin Rizaldi menganggap KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat Budi.
Hakim menganggap kasus Budi tidak masuk dalam semua kualifikasi yang diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dalam pasal itu disebutkan, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
Selain itu, kasus ini mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat serta kasus yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. (Baca: Ini Putusan Hakim)
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebelumnya menekankan bahwa tidak ada putusan yang menyebut Budi tidak terbukti melakukan korupsi. (Baca: "Penetapan Tersangka Tak Sah, Bukan Berarti Budi Gunawan Tidak Korupsi")
"Bukan berarti dia (Budi Gunawan) tidak melakukan korupsi. Bukti-bukti tersangka yang dimiliki KPK tidak disampaikan karena hanya sidang praperadilan," kata Denny dalam wawancara dengan Kompas TV, Senin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.