Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Hakim Sarpin Putuskan Praperadilan Budi Gunawan Vs KPK

Kompas.com - 16/02/2015, 07:31 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Sidang praperadilan Budi Gunawan versus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak akhir, Senin (16/2/2015). Hakim tunggal Sarpin Rizaldi akan membacakan putusan menerima atau menolak gugatan yang diajukan Budi atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

Sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB ini, akan dijaga oleh 500 personel Polri dan berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

Proses persidangan gugatan ini sendiri telah berlangsung sepanjang sepekan kemarin. Kedua pihak, baik pihak Budi mau pun KPK sama-sama menyatakan optimistis dalil mereka diterima hakim.

Kuasa hukum Budi, Maqdir Ismail, mengatakan, saksi-saksi yang dihadirkan menguatkan dalilnya bahwa penetapan tersangka kliennya tidak sah. Alasannya, pertama, penetapan tersangka kliennya tidak didahului serangkaian penyelidikan serta penyidikan. Kedua, keputusan penetapan tersangka kliennya dilakukan hanya oleh empat orang pimpinan KPK. Ketiga, penyelidik perkara Budi di KPK tidak sesuai undang-undang, yakni bukanlah berasal dari Polri.

"Itu saja intinya. Mengabulkan gugatan kami, saya rasa keputusan baik bagi bangsa ini," ujar Maqdir, melalui sambungan telpon, Senin pagi.

Sementara itu, kuasa hukum KPK, Chatarina Mulia Girsang, juga menyatakan keyakinannya KPK memenangkan gugatan praperadilan. Menurut dia, sejumlah saksi menunjukkan bahwa proses penetapan tersangka Budi oleh KPK adalah sah. Pertama, penetapan tersangka Budi telah didahului dengan bukti saksi dan dokumen yang cukup. Kedua, tidak ada satupun pasal di UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyebutkan bahwa pengambilan keputusan harus melalui lima orang pimpinan KPK. Ketiga, penyelidik KPK bukan berasal dari Polri sangat dimungkinkan sesuai dengan Pasal 45 UU KPK.

"Kita berdoa saja, semoga putusan hakim yang terbaik," ujar Chatarina.

Seperti diberitakan, Budi menggugat KPK atas penetapan dirinya menjadi tersangka. KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak lama setelah Presiden Joko Widodo menyerahkan nama mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu ke DPR RI. Meski telah membantah memiliki rekening tidak wajar, Budi tetap dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi oleh KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com