Sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB ini, akan dijaga oleh 500 personel Polri dan berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Proses persidangan gugatan ini sendiri telah berlangsung sepanjang sepekan kemarin. Kedua pihak, baik pihak Budi mau pun KPK sama-sama menyatakan optimistis dalil mereka diterima hakim.
Kuasa hukum Budi, Maqdir Ismail, mengatakan, saksi-saksi yang dihadirkan menguatkan dalilnya bahwa penetapan tersangka kliennya tidak sah. Alasannya, pertama, penetapan tersangka kliennya tidak didahului serangkaian penyelidikan serta penyidikan. Kedua, keputusan penetapan tersangka kliennya dilakukan hanya oleh empat orang pimpinan KPK. Ketiga, penyelidik perkara Budi di KPK tidak sesuai undang-undang, yakni bukanlah berasal dari Polri.
"Itu saja intinya. Mengabulkan gugatan kami, saya rasa keputusan baik bagi bangsa ini," ujar Maqdir, melalui sambungan telpon, Senin pagi.
Sementara itu, kuasa hukum KPK, Chatarina Mulia Girsang, juga menyatakan keyakinannya KPK memenangkan gugatan praperadilan. Menurut dia, sejumlah saksi menunjukkan bahwa proses penetapan tersangka Budi oleh KPK adalah sah. Pertama, penetapan tersangka Budi telah didahului dengan bukti saksi dan dokumen yang cukup. Kedua, tidak ada satupun pasal di UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyebutkan bahwa pengambilan keputusan harus melalui lima orang pimpinan KPK. Ketiga, penyelidik KPK bukan berasal dari Polri sangat dimungkinkan sesuai dengan Pasal 45 UU KPK.
"Kita berdoa saja, semoga putusan hakim yang terbaik," ujar Chatarina.
Seperti diberitakan, Budi menggugat KPK atas penetapan dirinya menjadi tersangka. KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak lama setelah Presiden Joko Widodo menyerahkan nama mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu ke DPR RI. Meski telah membantah memiliki rekening tidak wajar, Budi tetap dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.