Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuma Bicara Politik, Kehadiran Hasto di Sidang Praperadilan Dianggap Tak Relevan

Kompas.com - 15/02/2015, 19:25 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 - Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mapi), Evandri G Pantouw, menilai banyak yang tidak relevan dari keterangan saksi fakta, ahli, hingga bukti yang dihadirkan kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan di sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi. Salah satunya adalah kehadiran Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Hasto dianggap lebih banyak bicara politik daripada pokok perkara.

"Saksi pemohon itu membahas deal politik antara pimpinan KPK dengan PDI Perjuangan sebelum perkara masuk. Itu tidak ada kaitannya dengan perkara itu," ujar Evandri dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (15/2/2015).

Dalam kesaksiannya, Hasto menjelaskan tentang kegeraman Ketua KPK Abraham terhadap Budi. Menurut Hasto, Abraham mencurigai Budi menggagalkan niatnya menjadi calon wakil presiden mendampingi Joko Widodo pada Pemilu Presiden 2014. Hasto menilai motif itu bisa menjadi alasan kenapa KPK menetapkan Budi sebagai tersangka.

"Apalagi itu kan kejadian sudah lama. Kalau kita lihat dari rentang waktu, agak jauh waktunya," jelas Evandri.

Contoh lain, kata Evandri, banyak saksi yang dihadirkan kuasa hukum Budi mempermasalahkan jumlah pimpinan KPK yang hanya empat orang pada saat penetapan tersangka. Menurut Evandri, permasalahan ini seharusnya dibahas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan praperadilan di pengadilan umum.

"Ini juga tidak ada hubungannya dengan pokok perkara," ujarnya.

Evandri juga mempermasalahkan bukti berupa print out pemberitaan kasus Budi Gunawan dari sejumlah media online serta video mimik Abraham dan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, saat mengumumkan penetapan Budi sebagai tersangka. Menurut dia, penggunaan bukti dari media bisa saja dilakukan jika jenis sidang praperadilan adalah trial by the press. Namun, Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak mengatur adanya trial by the press di sidang praperadilan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com