JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan jaksa fungsional, Adnan Pasliadja, menilai, penetapan seseorang sebagai tersangka, sebagaimana yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Komjen Budi Gunawan, tidak harus didahului pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. KPK bisa menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka asal sudah mempunyai cukup bukti.
Hal tersebut diungkapkan Adnan dalam sidang praperadilan penetapan Budi sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015). Adnan hadir sebagai saksi ahli KPK.
"Kalau kita bicara apakah tersangka diperiksa sebelum ditetapkan, tidak harus karena di penyidikan atau penyelidikan kalau sudah cukup bukti, ya bisa (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Adnan, menjawab pertanyaan seorang kuasa hukum KPK dalam persidangan.
Adnan menjelaskan, pada dasarnya, pemanggilan seorang tersangka atau calon tersangka oleh penegak hukum bukan untuk membuktikan dia bersalah atau tidak, melainkan untuk memberikan hak pembelaan diri. Begitu juga pemanggilan seorang tersangka atau terdakwa di pengadilan.
"Itu kenapa tersangka dan terdakwa tidak dibebankan pembuktian," kata Adnan.
Saat menetapkan Komjen Budi sebagai tersangka, KPK memang belum sekali pun memanggil Budi untuk diperiksa. Hal tersebutlah yang salah satunya dipermasalahkan Budi sehingga dia menggugat penetapan tersebut ke praperadilan.
Praperadilan ini nantinya akan memutuskan apakah penetapan tersangka itu sah atau tidak. Sidang putusan akan dilaksanakan pada Senin (16/2/2015) mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.