Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, KPK Akan Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Praperadilan

Kompas.com - 13/02/2015, 08:41 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015), pukul 09.00 WIB. Pada sidang hari ini, pihak KPK sebagai termohon akan menghadirkan saksi ahli.

Salah satu kuasa hukum KPK, Catharina Muliana Girsang mengatakan, saksi yang dihadirkan akan berjumlah tiga orang. Mereka berprofesi sebagai ahli hukum pidana, ahli hukum tata negara, dan ahli administrasi.

Namun, Catharina belum mau menyebutkan siapa saja para saksi ahli itu. Ia menyatakan optimistis keterangan yang akan disampaikan para saksi ahli akan menguatkan posisi KPK pada persidangan ini.

"Mereka akan menguatkan dalil kami," ujar Catharina, Kamis (12/2/2015).

Catharina menambahkan, tidak menutup kemungkinan KPK juga akan kembali menghadirkan saksi fakta. Pada sidang sebelumnya, Kamis (12/2/2015) kemarin, KPK hanya menghadirkan satu saksi fakta, yakni seorang penyelidik aktif KPK bernama Iguh Sipurba.

Iguh adalah penyelidik yang menangani langsung penyelidikan kasus yang menjerat Budi Gunawan. Dalam kesaksiannya, Iguh banyak menjelaskan mengenai prosedur penyelidikan terhadap kasus Komjen Budi hingga statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Kami saat ini sedang mencari saksi fakta yang bisa memberikan keterangan berbeda dari itu. Kalau sama saja, hanya mengulang untuk apa," ujar Catharina.

Selain saksi, bukti-bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan kasus ini juga akan diserahkan oleh KPK kepada Majelis Hakim.

Ada pun pihak Budi Gunawan, sudah diberi kesempatan yang sama untuk menghadirkan saksi fakta, ahli, hingga bukti yang dapat menguatkan dalil mereka, yakni pada Selasa (10/2/2015) dan Rabu (11/2/2015) lalu. Saksi-saksi yang sudah dihadirkan pihak Budi adalah dua mantan penyidik KPK AKBP Irsan dan AKBP Hendi F. Kurniawan, penyidik TPPU Bareskrim Polri Kombes Budi Wibowo, dan bekas tim sukses Jokowi-JK Hasto Kristianto.

Pihak Budi juga mengajukan bukti berupa kliping koran dan salinan berita situs berita online, rekaman video berita, undang-undang, surat penetapan, keputusan presiden, keputusan pengadilan dan keputusan pengadilan.

Selain itu, pihak Budi juga menghadirkan empat ahli hukum sebagai saksi ahli. Mereka adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung, I Gede Panca Hastawa; pakar hukum tata negara Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis, pengajar Universitas Muhammadiyah Jakarta Chaeul Huda dan Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com