Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli BG Bandingkan Penanganan Kasus Korupsi dengan Pencopetan

Kompas.com - 11/02/2015, 19:44 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Budi Gunawan menghadirkan pengajar Fakultas Hukum Universitas Muhammadyah Jakarta Chaerul Huda sebagai saksi ahli pada sidang praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015). Huda menilai, proses penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Komjen Budi Gunawan terlalu cepat.

Huda menilai, KPK baru saja menaikkan kasus transaksi mencurigakan yang menjerat Budi dari penyelidikan menjadi penyidikan. Huda menjelaskan, kasus penerimaan gratifikasi atau suap adalah kejahatan yang rumit dan sangat membutuhkan waktu untuk menyelidikinya. Sebab, banyak transaksi yang harus diselidiki KPK sebelum bisa memastikan yang bersangkutan bersalah.

"Itu butuh waktu. Peristwa (transaksi) itu terjadinya kapan saja tidak mudah melakukannya. Tidak logis menetapkan tersangka dalam satu hari. Sulit pembuktiannya," kata Huda.

Hal berbeda, kata Huda, bisa dilakukan jika kejahatan yang dilakukan adalah kejahatan sederhana, seperti pencopetan. Menurut dia, jika seorang pencopet tertangkap tangan dengan membawa bukti berupa barang yang dia copet, maka hari itu juga dia dapat ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi bukan ukurannya hari yang sama ditetapkan sebagai tersangka. Tapi apakah sudah ada bukti? Kalau bukti diperoleh dalam ukuran jam mungkin saja. Tapi untuk kompleks crime, pengumpulan bukti kan memakan waktu yang tidak sedikit," ujarnya.

Dalam kasus Budi, KPK sendiri sudah menyelidiki kasus transaksi mencurigakan calon Kepala Polri itu sejak Juli 2014. Pada 13 Januari 2015, KPK mengumumkan status penyelidikan naik menjadi penyidikan dan menetapkan Budi sebagai tersangka.

Selain Huda, kuasa hukum pemohon juga menghadirkan tiga ahli hukum lain, yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung, I Gede Panca Hastawa; pakar hukum tata negara Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis, dan Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com